![]() |
Presidium GNKR Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun |
Keduanya adalah Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra dan seorang pentolan dari massa Irham Lubis alias Irham.
Irham sendiri diamankan karena diduga melakukan tindak kekerasan saat demo berlangsung yakni melempar botol kaca yang mengenai petugas kepolisian, AKBP Triyadi.
Dalam pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kanit Ekonomi, AKP Raffles Marpaung didampingi Kanit Pidum Iptu Husein memaparkan kasus dua orang dalam aksi tersebut.
Keduanya Diamankan dalam waktu berbeda dengan LP berbeda.
Dijelaskan Raffles status terlapor sudah menjadi tersangka. "Rabu Alam diduga melakukan perkara tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Atau tindak pidana
penghasutan atau kekerasarn
terhadap orang atau barang atau
pidana makar yang dllakukan
dengan niat menggulingkan
pemerintahan. Dan atau pemufakatan
akan melakukan makar dan atau
setidaknya niat untuk melakukar
makar. Dan atau penghinaan
terhadap penguasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 UU RI. No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 jo pasal 170 atau pasal 107 dan/atau pasal 110 Jo pasal 87 dan/atau pasal
207 KUHPidana.
Diamankannya Rabualam merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/1148/K/V/2019/SPKT Restabes Medan, Tanggal 28 Mei 2019. Dalam laporan masyarakat tersebut, pada Jumat (24/5/2019) lalu di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Presidium GNKR sedang memimpin unjukrasa serta melakukan orasi dan diduga mengucapkan kata-kata yang menjelek-jelekkan Presiden Jokowi, Kapolri Tito Kanarvian, para Jenderal dan lainnya.
Masyarakat yang melihat langsung, serta merekam melalui kamera vidio handpphone terkait dugaan penghasutan tersebut langsung melaporkan RS ke Polrestabes Medan.
Petugas yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti. Petugas juga menghadiri saksi ahli dalam kasus tersebut.
Pada Rabu malam ia diamankan petugas Sat Reskrim di salah satu rumah makan Jalan Gagak Hitam/Ring Road atau Simpang Asoka Medan
Sementara Irham Lubis alias Irham disangkakan pasal penganiayaan.
"Irham dijerat pasal 351 dengan ancaman lima tahun. Rabu Alam terancam 10 tahun penjara," ujarnya.
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan juga selain juga mengamankan bambu runcing yang sudah disediakan oleh massa.
"Kami juga mengamankan bambu yang sudah dalam keadaan runcing oleh massa. Bambu-bambu ini disiapkan sama mobil ambulans yang terparkir di samping Hotel Aryaduta," jelas AKP Raffles. (jo)
terhadap orang atau barang atau
pidana makar yang dllakukan
dengan niat menggulingkan
pemerintahan. Dan atau pemufakatan
akan melakukan makar dan atau
setidaknya niat untuk melakukar
makar. Dan atau penghinaan
terhadap penguasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 UU RI. No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 jo pasal 170 atau pasal 107 dan/atau pasal 110 Jo pasal 87 dan/atau pasal
207 KUHPidana.
Diamankannya Rabualam merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/1148/K/V/2019/SPKT Restabes Medan, Tanggal 28 Mei 2019. Dalam laporan masyarakat tersebut, pada Jumat (24/5/2019) lalu di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Presidium GNKR sedang memimpin unjukrasa serta melakukan orasi dan diduga mengucapkan kata-kata yang menjelek-jelekkan Presiden Jokowi, Kapolri Tito Kanarvian, para Jenderal dan lainnya.
Masyarakat yang melihat langsung, serta merekam melalui kamera vidio handpphone terkait dugaan penghasutan tersebut langsung melaporkan RS ke Polrestabes Medan.
Petugas yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti. Petugas juga menghadiri saksi ahli dalam kasus tersebut.
Pada Rabu malam ia diamankan petugas Sat Reskrim di salah satu rumah makan Jalan Gagak Hitam/Ring Road atau Simpang Asoka Medan
Sementara Irham Lubis alias Irham disangkakan pasal penganiayaan.
"Irham dijerat pasal 351 dengan ancaman lima tahun. Rabu Alam terancam 10 tahun penjara," ujarnya.
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan juga selain juga mengamankan bambu runcing yang sudah disediakan oleh massa.
"Kami juga mengamankan bambu yang sudah dalam keadaan runcing oleh massa. Bambu-bambu ini disiapkan sama mobil ambulans yang terparkir di samping Hotel Aryaduta," jelas AKP Raffles. (jo)