![]() |
Kapolrestabes Medan paparkan kasus geng motor perusak SMAN 5 |
MEDAN | Ketua
dan dua anggota geng motor 234SC dibekuk Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes
Medan karena merusak SMAN 5 Medan di Jalan Pelajar Medan. Ketiganya masing-masing,
Alfajri M Chaniago alias Fajri (18) warga Komplek USU/DR Sofian (ketua geng
motor), M Vikri (18) warga Jalan Rahmadsyah Gang F Medan dan Lutvi Anif (19)
warga Jalan Rahmadsyah Gang E.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK
Msi didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan persnya
di Mapolrestabes Medan, Senin (20/5/2019) menjelaskan, penangkapan para
tersangka merupakan tindaklanjuti dari laporan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 5
Medan, Drs Harris H Simamora yang tertuang di Nomor: LP/400/K/V/2019/SU/Polrestabes
Medan/Sektor Medan Kota, Tanggal 8 Mei 2019.
"Haris menerima laporan dari penjaga sekolah bahwa
SMAN 5 Medan dirusak/dilempari puluhan anggota geng motor. Selanjutnya kepsek menuju
ke lokasi dan mendapati sejumlah inventaris serta sejumlah bangunan sekolah
rusak parah. Kepsek kemudian melaporkan kejadian pengrusakan itu ke Polrestabes
Medan," ujar Dadang.
Tambahnya, Tim Pegasus langsung melakukan cek TKP serta
mengamankan rekaman CCTV di seputaran lokasi sekolah. Petugas juga sudah meminta
keterangan sejumlah saksi mata. Dari hasil penyelidikan, Tim Pegasus mengungkap
para pelaku pengrusakan sekolah secara bersama-sama, yakni geng motor 234SC
Medan Area yang dipimpin ketuanya Alfajri M Chaniago alias Fajri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran ke rumah tersangka,
namun tidak berhasil ditemukan. Kamis (16/5) siang petugas mendapat informasi bahwa
ketua geng motor sedang bersembunyi di rumah keluarganya kawasan Jalan Pasar
VII Sempurna Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
“Tim Pegasus bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil
membekuk AMC alias Fajri. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan
pengrusakan sekolah bersama anggotanya. Petugas kemudian melakukan pengembangan
dan berhasil membekuk 11 anggota geng motor. Selanjutnya para anggota geng
motor diboyong ke Mako guna diperiksa intensif,” tambah Dadang.
Hasil pemeriksaan dari 11 orang yang diamankan 2
diantaranya masing-masing M Vikri (18) dan
Lutvi Anif (19) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat melakukan
penganiayaan. Sedangkan 8 orang diserahkan kepada orangtuanya masing-masing
guna dibina.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka ketua geng
motor, sebelum melakukan pengrusakan, ia bersama 10 anggotanya sedang
duduk-duduk di SMA 6. Tiba-tiba mereka dilempari batu oleh geng motor ODE
bagian dari geng motor SL. Tersangka menghubungi anggotanya yang berjumlah seratusan
orang. Dengan mengendarai puluhan sepedamotor, para tersangka menyerang SMAN 5
dan warnet-warnet yang merupakan basis geng motor ODE.
Dalam kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti
diantaranya rekaman CCTV, sepedamotor Honda Scoopy warna abu-abu BK 6824 AHE,
HP, pecahan kaca jendela sekolah, sejumlah batu dan lainnya. “Kasus ini masih
pengembangan guna meringkus tersangka lainnya," ungkapnya sembari
menambahkan tersangka dijerat Pasal 170 Jo 406 KUHPidana. (jo)