5 Tersangka Narkoba TO Polsek Labuhan Diringkus Dalam Sepekan

Sebarkan:
MEDAN UTARA|Dalam kurun waktu sepekan, sebanyak 5 tersangka terlibat narkoba diringkus petugas Polsek Medan Labuhan, Rabu (20/6).

Tersangka awal ditangkap adalah, Dedek Muliamsyah Putra Alias Putra (30) warga Jalan Pasar III Barat LK. IV Keluragan Terjun, Medan Marelan. Ia diamankan di Jalan Marelan Raya Pasar I Rel depan Sekolah SMP Negeri 38 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam penangkapan kuli bangunan ini diamankan barang bukti berupa 1 ons sabu-sabu. serta timbangan elektrik serta tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor Mio 125 dengan nomor polisi BK 6925 AGU.

Kemudian diamankan Ferry Kurniawan alias Feri (35) warga Jalan Pasar II Barat Gang Abadi Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap di Jalan Marelan Raya Pasar II Barat Lk. 2 Gang Mario Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 5 gram dan alat isap sabu.

Polisi kembali melakukan pengembangan menangkap Anto (24) warga Lingk 6 dan Ahmad (41) warga Lingk 17, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu.

Dari hasil keterangan Anto dan Ahmad, narkoba yang mereka miliki berasal dari tersangka berinisial T yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Labuhan. Secara bersamaan, polisi kembali menangkap Dani Ombara (37) warga Jalan Veteran Pasar IX Gang Melur Desa Manunggal, Labuhan Deli.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, saat mempaparkan kasus penangkapan kelima tersangka pengendar Narkoba, Kamis (20/6) Jam 12.00 WIB, mengatakan kalau kelima tersangka sudah menjadi target operasi (TO)

" Udah menjadi target kelima tersangka. untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kelima tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, " ucapnya. (mu-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar