MEDAN|Hanya sehari ditahan, Polsek Percut Sei Tuan melepaskan tersangka narkoba jenis sabu berinisial RAB alias Riki Andong (22) warga Kampung Cendol Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang belum lama ini.
Untuk melepaskan tersangka, petugas disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 30 juta.
Untuk melepaskan tersangka, petugas disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 30 juta.
Sejumlah warga Pasar 16 Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan diantaranya Nani, Doni dan Ferdinan saat diwawancarai wartawan, Senin (10/6/2019) mengatakan, pada Minggu 26 Mei sekira pukul 16.00 WIB, personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang mengendarai mobil Avanza warna hitam melakukan penggerebekan di samping kuburan Pasar 16 Desa Kolam.
Disebutkan warga, saat penggerebekan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan beberapa kali ke udara karena para pemuda di cakruk mencoba melarikan diri. Akhirnya petugas membekuk RAB alias Riki Andong dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu. Selanjutnya tersangka digelandang ke kantor polisi.
Namun warga heran karena melihat tersangka sudah bebas. Orangtua tersangka mengaku
RAB alias Riki Andong dilepaskan di depan Kampus Unimed Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan dan uang diberikan Rp 30 juta.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Subroto yang dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait tersangka narkoba RAB alias Riki Andong yang ditangkap pada Minggu 26 Mei 2019 yang diduga dilepas mengaku tak tahu.
"Tunggu saya cek dulu ya," ujarnya melalui WA. (ka)
Disebutkan warga, saat penggerebekan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan beberapa kali ke udara karena para pemuda di cakruk mencoba melarikan diri. Akhirnya petugas membekuk RAB alias Riki Andong dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu. Selanjutnya tersangka digelandang ke kantor polisi.
Namun warga heran karena melihat tersangka sudah bebas. Orangtua tersangka mengaku
RAB alias Riki Andong dilepaskan di depan Kampus Unimed Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan dan uang diberikan Rp 30 juta.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Subroto yang dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait tersangka narkoba RAB alias Riki Andong yang ditangkap pada Minggu 26 Mei 2019 yang diduga dilepas mengaku tak tahu.
"Tunggu saya cek dulu ya," ujarnya melalui WA. (ka)