Bawaslu Deliserdang Akhirnya Tolak Gugatan Kecurangan Pemilu Pelapor Rusmani Manurung

Sebarkan:


Lubuk Pakam - Bawaslu  Deliserdang akhirnya menolak semua laporan gugatan yang diajukan  oleh tim pengacara caleg Rusmani Manurung terkait dugaan kecurangan administrasi dalam penyelenggaraan pemilu di 6 TPS di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Pembacaan putusan penolakan dibacakan dihadapan sidang yang dihadiri oleh pihak terlapor 1, KPU Deliserdang, terlapor 2 petugas KPPS dan pelapor di ruang sidang kantor Bawaslu Deliserdang di Lubuk Pakam, Kamis (20/06/19).

Dalam putusan itu, Ketua  sidang  Asman Siagian, anggota majelis sidang M Ali Sitorus dan Siharlon Simbolon membacakan penolakan atas semua ajuan laporan karena dianggap tidak terbukti  dan menyatakan kalau penyelenggaraan proses pemungutan suara di enam TPS yang dimaksud  tidak menunjukkan bukti otentik bahwa orang-orang yang melakukan pencoblosan di TPS itu adalah warga setempat.
Usai putusan Bawaslu Deliserdang yang menolak laporan kecurangan adanya pemilih haram di TPS yang dimaksud, Komisioner KPU Deliserdang Mulianya Sembiring mengatakan sangat bersyukur dan berkat doa masyarakat kami telah menyelenggarakan proses pemilihan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.

" Tentunya ini menjadi koreksi kami dan kami bersyukur kalau jawaban yang kami sampaikan ke Bawaslu ternyata dikabulkan ," pungkasnya.
Sementara itu paska putusan ditolaknya laporan gugatan, dua Kuasa Hukum penggugat masing masing Hawari SH dan Julhairi Harahap SH menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan kesimpulan proses gugatan sebanyak 15 halaman 14 bab dan semua sudah diserahkan pada Bawaslu untuk di teliti dan pada prinsipnya  kami penggugat tetap pada dalil dalil  pelanggaran yang disampaikan pada Bawaslu dan menolak bantahan bantahan yang disampaikan termohon 1 dan termohon II.

Pelanggaran administrasi pemilu sudah dijelaskan di laporan yang kami buat dengan bukti bukti adanya pelanggaran administrasi pada saat pencoblosan yaitu adanya pemilih pemilih haram yang mencoblos  pada 6 TPS  di Desa Tanjung Morawa B dengan jumlah pemilih tak sesuai KTP sebanyak 19 orang.

" temuan itu ada yang dua ,tiga sampai orang  per TPS yang KTPNya di luar daerah tersebut ,kami sudah mengecek dari system' KPU 19 orang yang kami cek semua masih terdaftar di daerah DPTnya masing masing sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang dimilikinya," pungkas Hawari.
Namun dengan putusan Bawaslu yang seperti ini ditolak tentunya mengecewakan ,semula kami berharap adanya keadilan ditegakkan di Bawaslu Deliserdang ini sesuai dengan pelaporan yang kami sampaikan namun putusan yang di sampaikan hari ini tentunya mengecewakan.
"Tapi kami tak akan menyerah begitu saja ,masih ada proses hukum yang akan kami tempuh sesuai undang undang kami akan melakukan koreksi di Bawaslu pusat ," tutup Hawari SH. ( Wan).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar