MEDAN | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerjasama dengan BNNP Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Medan-Padang.
Empat tersangka ditangkap dan menyita barang bukti 64 ribu butir pil ekstasi.
Empat tersangka ditangkap dan menyita barang bukti 64 ribu butir pil ekstasi.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Sumatera Utara mengatakan pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Tanjung Balai Asahan.
Awalnya, BNN pada Kamis (20/6/2019) menangkap 2 tersangka AC dan BS yang mengendarai mobil jenis di Jl Raya Bukit Tinggi Sumatera Barat. Dari kedua tersangka disita barang bukti narkoba 1 kg sabu dan ada dua plastik besar berjumlah 24 ribu ekstasi.
Selang beberapa saat kemudian, pihaknya kembali mengamankan tersangka WS warga Pariaman di Tanjung Balai Asahan dan menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisi ekstasi sebanyak 30 ribu butir warna biru dengan logo "Lego".
"Narkoba ini ternyata dipesan narapidana bernama Fendi di Lapas Kelas II B Pariaman Sumatera Barat," ujar Irjen Pol Arman Depari didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin.
Jika narkoba itu sudah diantarkan kepada Fendi alias HE akan diedarkan di Kota Pariaman Sumatera Barat.
"Selama ini kita melihat di Sumatera Barat Kota Pariaman itu relatif sedikit pengguna narkoba. Dengan pengungkapan ini maka patut kita duga daerah itu marak," terang Arman. (ka)
Awalnya, BNN pada Kamis (20/6/2019) menangkap 2 tersangka AC dan BS yang mengendarai mobil jenis di Jl Raya Bukit Tinggi Sumatera Barat. Dari kedua tersangka disita barang bukti narkoba 1 kg sabu dan ada dua plastik besar berjumlah 24 ribu ekstasi.
Selang beberapa saat kemudian, pihaknya kembali mengamankan tersangka WS warga Pariaman di Tanjung Balai Asahan dan menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisi ekstasi sebanyak 30 ribu butir warna biru dengan logo "Lego".
"Narkoba ini ternyata dipesan narapidana bernama Fendi di Lapas Kelas II B Pariaman Sumatera Barat," ujar Irjen Pol Arman Depari didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin.
Jika narkoba itu sudah diantarkan kepada Fendi alias HE akan diedarkan di Kota Pariaman Sumatera Barat.
"Selama ini kita melihat di Sumatera Barat Kota Pariaman itu relatif sedikit pengguna narkoba. Dengan pengungkapan ini maka patut kita duga daerah itu marak," terang Arman. (ka)