Kisaran|Pasangan sejoli kompak edarkan narkotika jenis sabu sabu ketengan akhirnya ditangkap Satnarkoba Polres Asahan. Tersangka, Sugito alias Gitok (48) warga lingkungan IV kelurahan siumbut umbut kecamatan Kisaran Timur dan Dahlia Br Marpaung (37) warga Jalan Sawi kelurahan Siumbut umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten asahan diamankan didalam warung miliknya Jum'at (14/6) sekira pukul 23.30 wib.
Dari tangan pemilik warung Dahlia Br Marpaung pihak Satnarkoba berhasil menyita 6 paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 0,98 gram bruto,1buah plastik klip kosong,Uang hasil penjualan sebesar 100 ribu dan 1 unit handphone merek strawberry warna hitam sedangkan dari tangan Sugito Petugas Satnarkoba Polres Asahan berhasil menyita 1 unit handphone merek Nokia dan 1 unit hanphone merek Samsung.
Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan melalui group Whatshap Sabtu (15/6) sekira pukul 20.18 wib menerangkan, saat itu pihak Satnarkoba Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang berada di dalam sebuah warung miliknya yang bernama Dahlia br marpaung,sedang menjual narkotika jenis Sabu.
Lanjut Antony,mendapat laporan tersebut anggota Satnarkoba Polres Asahan menuju ke TKP yang diinformasikan dan melakukan penyelidikan,setelah informasi tersebut sudah A1 Anggota Satnarkoba Polres Asahan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku Dahlia br Marpaung (pemilik warung),"katanya.
Dari tangan Dahlia br Marpaung lanjut Antony lagi,anggota Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dan menyita 6 paket sabu, yang di bungkus oleh plastik klip ukuran sedang, yang sempat di buang oleh Dahlia br Marpaung dengan menggunakan tangan kanannya saat anggota Satnarkoba polres asahan hendak mendekati pelaku.
Dari hasil introgasi petugas,pelaku Dahlia br Marpaung mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari pacarnya Sugito alias gitok, kemudian Petugas Satnarkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dan memancing sugito dengan menyuruh pelaku Dahlia br Marpaung untuk menghubungi via Handphone dengan menyuruh sugito datang ke warungnya,tak lama Petugas menunggu pelaku Sugito muncul di warung dan petugaspun langsung melakukan penangkapan,dari tangan pelaku Sugito petugas tidak berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu malah petugas berhasil mengamankan 2 unit handphone,"tutur Antony.
Saat diintrogasi petugas,Pelaku Sugito alias gitok mengakui bahwa barang bukti yang dititipkan oleh pelaku Dahlia br Marpaung adalah miliknya untuk dijualkan,pelaku Sugito juga mengakui bahwasanya barang bukti narkotika tersebut di peroleh dari rekannya warga Tanjung Balai dengan cara memesan dan bertemu di tempat yang di tentukan,"ucap Antony.
Saat ini Petugas Satnarkoba Polres Asahan masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka warga tanjung balai yang diinformasikan pelaku Sugito,dan saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Asahan guna lidik/sidik,"akhir Antony Tarigan.(asa-1)
Dari tangan pemilik warung Dahlia Br Marpaung pihak Satnarkoba berhasil menyita 6 paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 0,98 gram bruto,1buah plastik klip kosong,Uang hasil penjualan sebesar 100 ribu dan 1 unit handphone merek strawberry warna hitam sedangkan dari tangan Sugito Petugas Satnarkoba Polres Asahan berhasil menyita 1 unit handphone merek Nokia dan 1 unit hanphone merek Samsung.
Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan melalui group Whatshap Sabtu (15/6) sekira pukul 20.18 wib menerangkan, saat itu pihak Satnarkoba Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang berada di dalam sebuah warung miliknya yang bernama Dahlia br marpaung,sedang menjual narkotika jenis Sabu.
Lanjut Antony,mendapat laporan tersebut anggota Satnarkoba Polres Asahan menuju ke TKP yang diinformasikan dan melakukan penyelidikan,setelah informasi tersebut sudah A1 Anggota Satnarkoba Polres Asahan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku Dahlia br Marpaung (pemilik warung),"katanya.
Dari tangan Dahlia br Marpaung lanjut Antony lagi,anggota Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dan menyita 6 paket sabu, yang di bungkus oleh plastik klip ukuran sedang, yang sempat di buang oleh Dahlia br Marpaung dengan menggunakan tangan kanannya saat anggota Satnarkoba polres asahan hendak mendekati pelaku.
Dari hasil introgasi petugas,pelaku Dahlia br Marpaung mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari pacarnya Sugito alias gitok, kemudian Petugas Satnarkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dan memancing sugito dengan menyuruh pelaku Dahlia br Marpaung untuk menghubungi via Handphone dengan menyuruh sugito datang ke warungnya,tak lama Petugas menunggu pelaku Sugito muncul di warung dan petugaspun langsung melakukan penangkapan,dari tangan pelaku Sugito petugas tidak berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu malah petugas berhasil mengamankan 2 unit handphone,"tutur Antony.
Saat diintrogasi petugas,Pelaku Sugito alias gitok mengakui bahwa barang bukti yang dititipkan oleh pelaku Dahlia br Marpaung adalah miliknya untuk dijualkan,pelaku Sugito juga mengakui bahwasanya barang bukti narkotika tersebut di peroleh dari rekannya warga Tanjung Balai dengan cara memesan dan bertemu di tempat yang di tentukan,"ucap Antony.
Saat ini Petugas Satnarkoba Polres Asahan masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka warga tanjung balai yang diinformasikan pelaku Sugito,dan saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Asahan guna lidik/sidik,"akhir Antony Tarigan.(asa-1)

