![]() |
| Kapal Pesiar Malaysia Moto Cruise Karenliner Langkawi disita petugas |
JAKARTA | Direktorat
Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes
Polri kembali mengungkap sindikat kejahatan terorganisir asal Malaysia.
Sedikitnya ada 37 Kg bernilai puluhan miliar rupiah yang disita dari enam orang
tersangka.
Informasi dihimpun, kejahatan terorganisir itu dijalankan
dengan menggunakan Kapal Pesiar (Yatch). Dalam mengungkap sindikat ini, tim Satgas
NIC di bawah pimpinan AKBP Victor Siagian SIK M.Si telah melakukan penyelidikan
selama hampir satu bulan terakhir.
Mereka yang ditangkap masing-masing, Mohd Hasri bin Mohd
Taib, warga Negara Malaysia, Kluang Johor, Malaysia. Dalam jaringan ini, dia adalah
selaku pengendali. Kemudian, Mohammad Ikhsan Firdaus bin Ambayah, warga Johor
Baru, Malaysia. Dia berperan sebagai pembawa sabu.
Selanjutnya, Iskandar Zulkarnain, WN Malaysia, Johor
Bahru, Malaysia yang berperan sebagai penjemput sabu. Kemudian,Sahron Nissam bin
Saleh, warga Johor, Malaysia yang merupakan Kapten Kapal pesiar, bersama ABK bernama
Sallehuddin bin Abd Manaf, warga Perak, WN Malaysia, dan Rahizam bin Mokhtar, warga
Johor, WN Malaysia.
Hari itu, Selasa, 4 Juni 2019 sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah
lebih kurang satu bulan Tim Satgas NIC melakukan penyelidikan terhadap
peredaran narkotika yang dilakukan jaringan Malaysia-Jakarta dengan menggunakan
kapal pesiar, tim 1 menangkap Iskandar Zulkarnain bin Mohd Hamdan dan Mohammad
Ikhsan Firdaus bin Ambayah di komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya
no 99, Batavia Marina, Jakarta Utara.
![]() |
| Dua dari lima tersangka WN Malaysia yang diamankan beserta barang bukti |
Informasi dari tersangka, kapal tersebut dicarter untuk
mengangkut sabu yang dikemudikan oleh narkoda Kapal bernama Sahron Nissam bin Saleh dan 2 orang ABK yaitu
Sallehuddin bin Abd Manaf dan Rahizam bin
Mokhtar.
Dalam waktu yang bersamaan, Tim juga menangkap tersangka Mohd
Hasri bin Mohd Taib yang berperan sebagai pengendali jaringan di Lobby Hotel
Aston, Jalan pluit selatan, No.1, RT.2/RW.9, Kel.Pluit,Kec.Penjaringan, Jakarta
Utara.
Kemudian semua tersangka dan keseluruhan barang bukti
dibawa ke kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan.
Hingga berita ini dihimpun redaksi Metro Online, Satgas NIC masih melakukan
pengembangan.(rel)


