Diduga Edarkan Sabu, pria Ini Digelandang ke Polres Langsa

Sebarkan:
LANGSA|Diduga edarkan sabu, RS penduduk Gampong Pondok Kemuning Dusun Perdamaian Kecamatan Langsa Lama, digelandang Satuan Reserse Narkoba ke  Mapolres Langsa, Minggu (16/06/2019).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan, dimana RS diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa RS sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di daerah tempat tinggalnya di Gampong Pondok Kemuning Dusun Perdamaian Kecamatan Langsa Lama.

Dari laporan tersebut Sat Res Narkoba melakukan penyilidikan dan Pada hari hari jum'at 14/06 sekira pukul 22.00 Wib pihak Sat Res Narkoba mengamankan RS (32) dirumahnya gampong Pondok Kemuning Dusun Perdamaian Kecamatan Langsa Lama.

Dari penangkapan RS ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang diduga Sabu berat 24,46 Gram,1 paket kecil Sabu berat 0,05 Gram,1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 Bong, 1 korek mancis dan 3 kaca pirek.

Untuk saat ini tersangka pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa Guna penyidikan lebih lanjut" ujar Kasat. (Syaf)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar