Dinas Pendidikan Labuhanbatu Gelar Sosialisasi PPDB Zonasi

Sebarkan:
RANTAUPRAPAT|Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, menggelar sosialisasi tentang Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang digelar di ruang Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (26/6/219).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan kordinator wilayah yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam sambutannya, H Sarimpunan Ritonga Mpd menngatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 420/1637. SMP/2019, bahwa Penerima Peserta Didik Baru salah satu urusan Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan.
Dia menjelaskan, bedasarkan Pasal 4 ayat (7) Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik baru pada jenjang pendidikan, Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) disebutkan bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis tahapan pelaksanaan PPDB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas tentang petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Hal ini mengingat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan PPDB tingkat TK, SD,SMP, Kejuruan.
Peraturan Bupati Labuhanbatu dengan Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB. Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB tahun Pelajaran 2019/2020. Publikasi /Sosialisasi terhitung tanggal 10 – 29 Juni 2019,
Pendaftaran PPDB TP. 2019/2020 pada tanggal 01 – 06 Juli 2019. Seleksi Calon Peserta Didik Baru, pada tanggal 08-09 Juli 2019. Penggarisan pada tanggal 10 Juli 2019. Pengumuman Hasil PPDB pada tanggal 11 Juli 2019.

Pendaftaran Ulang pada tanggal 12 – 13 Juli 2019. Hari Pertama Masuk Sekolah pada tanggal 15 Juli 2019. Pelaporan pada tanggal 29 Juli 2019.

Pentingnya zonasi yang dimaksud pada poin 1 berpedoman pada Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 12 tahun 2019 dengan urutan prioritas yakni Zona I Radius 0 meter sampai dengan 1000 meter, Zona II Radius 1001 meter sampai dengan 2000 Meter, Zona III Radius 2001 meter Sampai Dengan 3000 Meter, Zona IV Radius 3001 meter Sampai Dengan 4000 meter, Zona V Radius 4001 Sampai Dengan 5000 meter, Zona VI Radius 5001 meter Sampai Dengan 6000 meter, Zona VII Radius 6001 meter Sampai Dengan 7000 meter, Zona VIII Radius lebih dari 7000 meter.
“Foto copy Kartu Keluarga harus diperlihatkan yang aslinya, dan bila tidak ada yang aslinya, maka dimohonkan diminta dari kelurahan/kepala desa untuk pernyataan kebenarannya,” tutupnya.(manto)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar