Dinilai Tidak Manusiawi, FSPMI Minta Pertamina Evaluasi PT Nasangga Putra

Sebarkan:
Wakil Ketua DPW FSPMI Sumut, Dedi Heriawan
PALAS|Manajemen PT Nasangga Putra (PT. NP), perusahaan distribusi tabung gas elpiji Pertamina yang beroperasi di Desa Simirik Balakka Nalomak Kota Padang Sidempuan, dinilai tidak manusiawi. Pasalnya, selain diduga telah melakukan perbuatan PHK sepihak terhadap dua orang karyawannya di tahun 2018, juga memperlambat jalannya proses perkara PHI yang disidangkan di PN Medan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Dedi Heriawan, Kamis (20/06/2019), yang sudah sejak bulan maret hingga saat ini aktif mengawal proses persidangan PHI kasus PHK dua pekerja PT NP di PN Medan.

"Kami menilai PT Nasangga Putra yang beroperasi di Kota Padangsidempuan tidak manusiawi, karena memperlambat proses persidangan perkara PHI nomor 38 dan nomor 39 di PN Medan, yang sudah mulai disidangkan perkaranya sejak awal bulan maret 2019," ungkapnya.

"Fakta di persidangan kami lihat sendiri, sedikitnya dalam kurun waktu 3 kali masa persidangan, pihak PT NP tidak hadir di persidangan. Naifnya, ketika dikomfirmasi oleh pihak PN Medan, ketidakhadiran PT NP di PN Medan karena alasan lupa jadwal sidang," tegasnya.

Dikatakan dia, seyogyanya manajemen PT NP lebih bersikap manusiawi terhadap pekerjanya yang hingga saat ini belum dipekerjakan kembali, merujuk dari surat anjuran Disnaker Provsu yang menyatakan PHK terhadap dua pekerja PT NP atas nama Asrul Efendi dan Achmad Soleh Napitupulu tersebut, tidak sah.

"Oleh sebab itu, kami dari FSPMI meminta agar persoalan perburuhan di PT NP Padangsidempuan ini diperhatikan secara serius oleh manajemen Pertamia Wilayah Sumbagut, bila perlu Pertamina melakukan evaluasi terhadap sistem ketenagakerjaan di lungkungan PT NP," desaknya.

Sementara itu, Manajer PT. Nasangga Putra, Gunawan Triyadi saat dihubungi wartawan, Kamis (20/06/2019) menyatakan, dirinya tidak lagi bertindak sebagai kuasa hukum mewakili PT NP atas perkara PHI nomor 38 dan 39, yang sedang berperkara di PN Medan.

"Kuasa saya sudah dicabut oleh perusahaan, jadi saya gak datang lagi di persidangan. Mohon maaf, kalau pada jadwal persidangan sebelumnya saya gak hadir. Saya lupa waktu itu," akunya.(pls-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar