DPRD Kota Tebing Tinggi Setujui 6 Ranperda

Sebarkan:
TEBINGTINGGI|DPRD Kota Tebing Tinggi menyetujui 6 Ranperda menjadi Perda. Persetujuan itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD, Rabu (19/6/2019).

Sementara, 1 ranperda lagi masih akan dibahas lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan UU BLUD.

DPRD Tebing Tinggi memahami Ranperda tersebut adalah untuk meningkatkan PAD bagi pembangunan Kota Tebing Tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan, bahwa hal itu merupakan suatu bentuk kepedulian dan kerja sama legislatif dengan eksekutif.

“Eksekutif memberikan apresiasi kepada DPRD yang sudah melakukan inisiasi melahirkan tiga Ranperda meskipun salah satu Ranperdanya masih harus duduk bersama lagi untuk pembahasanya,” ujar Umar.

Dia mengingatkan agar memperhatikan Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya, dan segerakan dibuat Perwanya dan segera disosialisasikan.

Ke-6 Ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni Ranperda penyelenggaraan dana bergulir Kota Tebing Tinggi, Ranperda tentang penyalahgunaan narkotika, Psikotrophyka dan Zat Adiktif, merupakan inisiasi DPRD.

Kemudian, yang dari eksekutif Ranperda rencana induk pembangunan keparawisataan Kota Tebing Tinggi, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang perlindungan anak dan Ranperda tentang perubahan perda no 5 tentang Pajak Daerah.

Sementara, satu Ranperda tentang investasi pemerintah daerah pada layanan BLUD UPTD perkuatan modal koperasi dan usaha mikro, masih ditangguhkan guna pembahasan lebih lanjut menyesuaikan dengan UU BLUD.(sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini