Lubuk Pakam | Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang Sumatera Utara menggelar sidang putusan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga Muhajir , Suniati Dan Muhamad Solihin pada 19 oktober 2018 lalu di Gang Rasmi Lorong Rambutan Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang.
Dua terdakwa masing masing rio merupakan terdakwa yang turut serta dalam melakukan perencanaan penculikan dan pembunuhan pada Muhajir istrinya Suniati dan seorang anak laki lakinya Muhamad Solihin , Rio merupakan eksekutor bersama otak pelaku penculikan dan pembunuhan agus hariadi yang sudah tewas ditembak polisi saat penangkapan ditempat persembunyiannya di Pekanbaru Riau empat hari pasca penculikan dan pembunuhan .
Dua terdakwa masing masing rio merupakan terdakwa yang turut serta dalam melakukan perencanaan penculikan dan pembunuhan pada Muhajir istrinya Suniati dan seorang anak laki lakinya Muhamad Solihin , Rio merupakan eksekutor bersama otak pelaku penculikan dan pembunuhan agus hariadi yang sudah tewas ditembak polisi saat penangkapan ditempat persembunyiannya di Pekanbaru Riau empat hari pasca penculikan dan pembunuhan .
Hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar SH memutuskan bahwa terdakwa Rio terlibat langsung dalam eksekusi pada ketiga korban dan dijatuhi hukuman seumur hidup dipenjara hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu hukuman mati .
Sementara untuk terdakwa Dian Syahputra yang terbukti turut serta dalam aksi penculikan dan pembunuhan hukumannya lebih ringan karena dian hanya bagian mengamati jalannya aksi yang dilakukan kedua pelaku eksekutor , Dian di vonis hukuman 20 tahun penjara.
Atas vonis hakim ini kedua terdakwa melalui kuasa hukumnnya menyampaikan masih pikir pikir dan belum melakukan upaya banding atas putusan hakim .
Sementara itu Dessy keluarga korban hanya pasrah dan berharap pada hakim atas putusan yang sudah di bacakan .
“ kami nurut saja apa yang diputuskan oleh hakim dan berharap kalau memang itu adalah hukuamn yang susuai kami iklas ,” pungkasnya rabu 26/06 di PN Lubuk Pakam .
Sebelumnya kasus penculikan dan pembunuhan satu keluarga ini menggemparkan warga sekitar kejadian , tiga orang satu keluarga menjadi korban penculikan lalu satu persatu ditemukan tewas mengambang di sungai dan di laut dengan kondisi mengenaskan tangan terikat .
Ketiga korban Muhajir ,Suniati dan Muhamad Solihin diketahui diculik dan dibunuh oleh tetangganya sendiri agus heriadi dibantu Rio dan Dian Syahputra .
Sidang putusan juga dihadiri keluarga terdakwa , usai sidang vonis di putuskan oleh hakim kedua terdakwa langsung di jebloskan kembali ke tahanan lapas Lubuk Pakam.(wan)
Sementara untuk terdakwa Dian Syahputra yang terbukti turut serta dalam aksi penculikan dan pembunuhan hukumannya lebih ringan karena dian hanya bagian mengamati jalannya aksi yang dilakukan kedua pelaku eksekutor , Dian di vonis hukuman 20 tahun penjara.
Atas vonis hakim ini kedua terdakwa melalui kuasa hukumnnya menyampaikan masih pikir pikir dan belum melakukan upaya banding atas putusan hakim .
Sementara itu Dessy keluarga korban hanya pasrah dan berharap pada hakim atas putusan yang sudah di bacakan .
“ kami nurut saja apa yang diputuskan oleh hakim dan berharap kalau memang itu adalah hukuamn yang susuai kami iklas ,” pungkasnya rabu 26/06 di PN Lubuk Pakam .
Sebelumnya kasus penculikan dan pembunuhan satu keluarga ini menggemparkan warga sekitar kejadian , tiga orang satu keluarga menjadi korban penculikan lalu satu persatu ditemukan tewas mengambang di sungai dan di laut dengan kondisi mengenaskan tangan terikat .
Ketiga korban Muhajir ,Suniati dan Muhamad Solihin diketahui diculik dan dibunuh oleh tetangganya sendiri agus heriadi dibantu Rio dan Dian Syahputra .
Sidang putusan juga dihadiri keluarga terdakwa , usai sidang vonis di putuskan oleh hakim kedua terdakwa langsung di jebloskan kembali ke tahanan lapas Lubuk Pakam.(wan)