Kualanamu | Seorang warga negara Malaysia, Ismail Bin Ahmad (60) dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan ke negara asal. Ia diterbangkan dari Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia AK1580 tujuan Malaysia.
Informasi yang dihimpun, awalnya yang bersangkutan diamankan pihak Polda Sumut pada 18 Oktober 2018 di jalan SM Rajam Medan. Ia disangkakan terkait perekrutan tenaga kerja nonprosedural (illegal) dengan merekrut warga Indonesia yang akan dipekerjakan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.
Atas dasar tersebut langsung diproses hukum dan diamankan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman. Pada tanggal 5 Juni 2019 ia bebas, pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan ke Imigrasian selanjutnya dideportasi.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan Jefrico Daud Marturia didampingi SPV Pemeriksaan IV Dirga Arbas saat dikonfirmasi terkait hal ini Sabtu ,15/06 membenarkan pihaknya mendeportasi seorang warga Malaysia pelaku Trafiking terkait perekrutan tenaga kerja Nonprosedural (ilegal).
“WN Malaysia ini melakukan pelanggaran terkait Ketenagakerjaan, dengan mengajak atau merekrut warga negara Indonesia untuk bekerja kenegaranya tetapi secara nonprosedrual,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan dilakukan tindakan hukuman selama 8 bulan hukuman penjara di Rutan Tanjung Gusta, kemudian dideportasi dan dilakukan penangkalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan menimal.
Menurut Jefrico dalam pemeriksaan, yang bersangkutan sudah sempat merekrut dua orang warga Indonesia dijadikan sebagai TKI ilegal. Tetapi belum sempat diberangkatkan keburu diamankan pihak petugas. Ia menghimbau pada warga Indonesia tidak mau dirayu atau diajak orang dengan iming-iming dipekerjakan ke luar negeri, sebab hal itu sangat merugikan apa lagi tidak secara resmi.pungkasnya.
Sementara Ismail Bin Ahmad mengaku menyesal atas tindakanya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. (wan)
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan Jefrico Daud Marturia didampingi SPV Pemeriksaan IV Dirga Arbas saat dikonfirmasi terkait hal ini Sabtu ,15/06 membenarkan pihaknya mendeportasi seorang warga Malaysia pelaku Trafiking terkait perekrutan tenaga kerja Nonprosedural (ilegal).
“WN Malaysia ini melakukan pelanggaran terkait Ketenagakerjaan, dengan mengajak atau merekrut warga negara Indonesia untuk bekerja kenegaranya tetapi secara nonprosedrual,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan dilakukan tindakan hukuman selama 8 bulan hukuman penjara di Rutan Tanjung Gusta, kemudian dideportasi dan dilakukan penangkalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan menimal.
Menurut Jefrico dalam pemeriksaan, yang bersangkutan sudah sempat merekrut dua orang warga Indonesia dijadikan sebagai TKI ilegal. Tetapi belum sempat diberangkatkan keburu diamankan pihak petugas. Ia menghimbau pada warga Indonesia tidak mau dirayu atau diajak orang dengan iming-iming dipekerjakan ke luar negeri, sebab hal itu sangat merugikan apa lagi tidak secara resmi.pungkasnya.
Sementara Ismail Bin Ahmad mengaku menyesal atas tindakanya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. (wan)