![]() |
Sugiono, jambret asal Marelan diringkus polisi |
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai tukang kayu ini menjambret handphone Melati Br Sihombing (31) warga Jl Beringin Pasar 7, Medan Selayang pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 20.30 wib.
Awalnya, korban bersama temannya Sehat Rotua Br Simanjuntak naik angkutan umum dari Jl Gatot Subroto Medan. Namun sesampainya di Jl Iskandar Muda Medan, tepatnya di simpang trafic light angkot tersebut berhenti. Saat itulah pelaku masuk ke dalam angkot dan langsung merampas HP yang dipegang korban.
Terkejut melihat HP-nya diambil pelaku, korban berteriak minta tolong dan didengar warga sekitar. Tak pelak pelaku berhasil ditangkap dan langsung dihajar massa.
Pelaku kemudian diboyong anggota Polsek Medan Baru ke komando yang saat itu sedang patroli. "Pelaku kini sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Lumbantobing melalui Kanit Reskrim, Iptu P Purba. (jo)