Jelang Putusan Gugatan Pileg, Pengacara Caleg Rusmani Manurung Minta Bawaslu Sesuai Aturan

Sebarkan:

Tanjung Morawa - Jelang putusan gugatan terkait kecurangan pemilu ke Bawaslu Deliserdang oleh kuasa hukum caleg DPRD dari partai Hanura Dapil II, Rusmani Manurung  pada Kamis besok, dua kuasa hukum penggugat masing-masing Hawari SH dan Julhairi Harahap SH menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan kesimpulan proses gugatan sebanyak 15 halaman 14 bab dan semua sudah diserahkan pada Bawaslu untuk di teliti dan pada prinsipnya  kami penggugat tetap pada dalil dalil  pelanggaran yang disampaikan pada Bawaslu dan menolak bantahan-bantahan yang disampaikan termohon 1 dan termohon II. Rabu (19/6/19).
Pelanggaran administrasi pemilu sudah dijelaskan di laporan yang kami buat dengan bukti-bukti adanya pelanggaran administrasi pada saat pencoblosan yaitu adanya pemilih-pemilih haram yang mencoblos  pada 6 TPS  di Desa Tanjung Morawa B dengan jumlah pemilih tak sesuai KTP sebanyak 19 orang.

"Temuan itu ada yang dua sampai tiga orang  per TPS yang KTPnya di luar daerah tersebut. Kami sudah mengecek dari sistem KPU 19 orang yang kami cek semua masih terdaftar di daerah DPTnya masing-masing sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang dimilikinya," pungkas Hawari.

Ditambahkannya, atas gugatan ini dirinya berharap pada putusan Bawaslu Kamis besok tentunya berkeadilan sesuai aturan hukum dan fakta-fakta yang ada sesuai laporan gugatan yang diajukan. "Kami berharap  terlapor 1 dan terlapor 2 juga tidak memungkiri kesalahan mereka dan meminta pada Bawaslu untuk membatalkan Pleno putusan KPU terkait putusan hasil pemilu di Dapil 2 dan diminta untuk melakukan pemilihan ulang," ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Deliserdang, Timo Daulay mengatakan kalau pihaknya sebagai terlapor tetap saja pada keyakinan kalau penyelenggara pemilu yang dilakukan di daerah yang dimaksud tetap tidak ada pelanggaran dan sudah sesuai prosedur yang ada.

" Tidak ada itu pencoblos yang dari luar daerah, semua sesuai E- KTP yang ada dan kami yakin itu," ucapnya .(Wan). 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar