BINJAI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera digelar. Namun, kebijakan zonasi yang dijalankan pemerintah saat ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Ikhsan Siregar SH, Senin (24/6/2019) menerangkan tujuan dari pemerintah terkait zonasi.
Dijelaskan Ikhsan, kebijakan PPDB dengan sistem zonasi dimaksudkan untuk pemerataan di setiap sekolah. Dengan zonasi ini, calon siswa baru tidak menumpuk di salah satu sekolah atau sekolah paforit.
"Jika pemerataan sudah terjadi, maka pemerintah kedepan berencana melakukan sistem zonasi terhadap guru. Artinya, sistem mengajar kedepannya juga akan diperbaiki," ungkap Ikhsan.
Memang saat ini, kata Ikhsan, banyak masyarakat yang keberatan. Karena anak-anaknya tidak bisa masuk ke sekolah paforit akibat zonasi.
"Tapi bagaimana kalau kita balikkan, sekolah paforit itu misalnya berada di zonasi anak-anak yang orang tuanya cembur saat ini? Pasti mereka tidak cemburu. Jadi kalau begitu terus, bagaimana pemerintah mau melakukan pembenahan pendidikan," tegasnya.
Ikhsan juga mengakui, sistem zonasi membuat sebagian orang tua memindahkan tempat tinggal anaknya ke daerah sekolah paforit. "Ini akan kita tindak lanjuti. Kita akan usulkan ke wali kota agar membuat aturan untuk dinas pencatatan sipil, agar tidak menerima pindah KK terhadap anak usia sekolah," sebutnya.
Ditambahkannya, PPDB di Kota Binjai akan dibuka pada 2 Juli-6 Juli mendatang. "Untuk jumlah pelajar SD satu kelas sebanyak 28 orang, SMP dan SMA 32 orang," imbuhnya dan berharap masyarakat mengikuti sistem zonasi yang sudah ditetapkan.
Seperti diketahui, sistem zonasi PPDB diberlakukan pada calon siswa yang sudah tinggal atau berdomisili 6 bulan sampai 1 tahun di daerah sekolah terdekat. Zonasi ini menjadi penentu awal dan disusul dari nilai masing-masing calon siswa.(Ismail).