SIMALUNGUN|Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, S.I.K. didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengky B. Siahaan, SH memimpin rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Aspol (Asrama Polisi) Resort Simalungun, Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, Jumat (21/6/2019). Dengan korbannya Novita Dewi (19), meninggal dunia.
AKP Ruzi Gusman dalam pemaparannya menyampaikan tersangka adalah Ari Saputra alias Putra Geleng (22) merupakan warga Huta I Nagori Silinduk Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun. Kejadian tersebut terjadi pada Hari Selasa tgl 21 Mei 2019 sekira Pkl 17.30 WIB di Perladangan Ubi Huta-II Nagori Silinduk
Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun. Dibuktikan dengan Laporan Polisi, LP/43/SU Simal/ Sek lawan , tanggal 21 Mei 2019.
BACA JUGA: Polres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan
Saat Rekonstruksi ada 24 Adegan (peragaan) yang diperagakan oleh Ari Saputra hingga korban meninggal dunia.
Tampak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade, SH, MH, Penasehat Hukum Tersangka Herman Rumahorbo, SH, MH dan Personil Sat Reskrim Polres Simalungun.
"Atas perbuatannya, tersangka Ari Saputra dikenakan Pasal 340 Subs 338 atau 351 ayat 3 dai KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara," ujar AKP Ruzi Gusman, S.I.K. didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengky B. Siahaan, SH.(js)
Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun. Dibuktikan dengan Laporan Polisi, LP/43/SU Simal/ Sek lawan , tanggal 21 Mei 2019.
BACA JUGA: Polres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan
Saat Rekonstruksi ada 24 Adegan (peragaan) yang diperagakan oleh Ari Saputra hingga korban meninggal dunia.
Tampak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade, SH, MH, Penasehat Hukum Tersangka Herman Rumahorbo, SH, MH dan Personil Sat Reskrim Polres Simalungun.
"Atas perbuatannya, tersangka Ari Saputra dikenakan Pasal 340 Subs 338 atau 351 ayat 3 dai KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara," ujar AKP Ruzi Gusman, S.I.K. didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengky B. Siahaan, SH.(js)