Tindakan ini untuk menelusuri sistem izin perindustrian di Pemkab Langkat, pasca 30 pekerja pabrik mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah Ds Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat tewas dalam kebakaran.
"Tujuan kedatangan kita ini, kita ingin peroleh informasi seluas-luasnya tentang kejadian kemarin. Termasuk masalah perizinannya. Sebab (objek yang terbakar) ini kan jenis industri. Artinya, kita klarifikasi apakah ada atau tidak izinnya. Jika memang ada, tentu kita akan cari tahu juga siapa yang keluarkan," katanya.
Perwakilan kementerian perindustrian ini sudah berkoordinasi dengan Polres Binjai, Pemkab Langkat dan Dinas Perindustrian Sumut. Mereka juga turun langsung ke TKP dan menemui Kepala Desa Sambirejo, Kusnadi.
"Kita sendiri belum berani pastikan apakah ini resmi atau tidak. Karena masih banyak data yang harus kita kumpulkan, termasuk menelusuri hal-hal yang lain. Yang jelas, ini kategori industri. Namun ada potensi bahaya. Karena itu, kita selaku pemerintah harus bisa melindungi ini, baik industrinya mau pun tenaga kerjanya,"jelasnya.
Wartawan juga menanyakan perbedaan klasifikasinya tingkatan dan jenis-jenis industri, terkait hal ini M Khayab bilang tidak pabrik mancis yang terbakar sudah masuk industri, meski operasinya kelas rumahan.
"Sebenarnya izin usaha industri itu sama. Namun mengenai pengategorian apakah itu home industri atau industri kecil, tentunya ditentukan oleh nilai investasinya. Biasanya izin itu Dinas Perindag yang keluarkan," jelasnya.
Kinerja dan pengawasan, Disnaker, Dinas Perizinan hingga Dinas Perindag Pemkab Langkat jadi sorotan. Namun, Sekda Langkat Indra Salahudin hanya menyampaikan imbauan, tidak ada menyinggung kinerja Dinas Perizinan atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Mengimbau masyarakat yang ingin berwirausaha agar mematuhi peraturan yang berlaku. Kalau izin industri rumah tangga cukup di kecamatan, tapi kalau yang lebih besar di PTSP (Dinas Perizinan). Disnaker dan PTSP sudah di lapangan dari kemaren," katanya.
Lanjut Sekda Langkat Indra Salahudin mengakui selama ini pihanya tidak tahu aktivitas warganya di rumah masing-masing, yang berkegiatan home industri. Ia mengimbau agar masyarakat yang berwirausaha yang aktif melapor dan mengurus izin.
"Kita gak tahu kalau masyarakat ada kegiatan apa di rumahnya, jadi masyarakat lah yang bermohon mengurus izin, yang diperlukan apabila mau melakukan kegiatan home industri atau berwirausaha," tandasnya. (Ismail )
Perwakilan kementerian perindustrian ini sudah berkoordinasi dengan Polres Binjai, Pemkab Langkat dan Dinas Perindustrian Sumut. Mereka juga turun langsung ke TKP dan menemui Kepala Desa Sambirejo, Kusnadi.
"Kita sendiri belum berani pastikan apakah ini resmi atau tidak. Karena masih banyak data yang harus kita kumpulkan, termasuk menelusuri hal-hal yang lain. Yang jelas, ini kategori industri. Namun ada potensi bahaya. Karena itu, kita selaku pemerintah harus bisa melindungi ini, baik industrinya mau pun tenaga kerjanya,"jelasnya.
Wartawan juga menanyakan perbedaan klasifikasinya tingkatan dan jenis-jenis industri, terkait hal ini M Khayab bilang tidak pabrik mancis yang terbakar sudah masuk industri, meski operasinya kelas rumahan.
"Sebenarnya izin usaha industri itu sama. Namun mengenai pengategorian apakah itu home industri atau industri kecil, tentunya ditentukan oleh nilai investasinya. Biasanya izin itu Dinas Perindag yang keluarkan," jelasnya.
Kinerja dan pengawasan, Disnaker, Dinas Perizinan hingga Dinas Perindag Pemkab Langkat jadi sorotan. Namun, Sekda Langkat Indra Salahudin hanya menyampaikan imbauan, tidak ada menyinggung kinerja Dinas Perizinan atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Mengimbau masyarakat yang ingin berwirausaha agar mematuhi peraturan yang berlaku. Kalau izin industri rumah tangga cukup di kecamatan, tapi kalau yang lebih besar di PTSP (Dinas Perizinan). Disnaker dan PTSP sudah di lapangan dari kemaren," katanya.
Lanjut Sekda Langkat Indra Salahudin mengakui selama ini pihanya tidak tahu aktivitas warganya di rumah masing-masing, yang berkegiatan home industri. Ia mengimbau agar masyarakat yang berwirausaha yang aktif melapor dan mengurus izin.
"Kita gak tahu kalau masyarakat ada kegiatan apa di rumahnya, jadi masyarakat lah yang bermohon mengurus izin, yang diperlukan apabila mau melakukan kegiatan home industri atau berwirausaha," tandasnya. (Ismail )