Kurang Dari 24 Jam, Polres Nias Ciduk Pembunuh Rikson Hutabarat

Sebarkan:
Gunungsitoli | Personil Sat Reskrim Polres Nias, Sumatera Utara, berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Pendamping Dana Desa di Kota Gunungsitoli, dengan korban Rikson Pandapotan Hutabarat.
Polisi menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya di Desa Sisarahili, Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara kurang dari 24 jam, demikian dikatakan Kapolres Nias AKBP Demi Kimiawan, S. Ik, MH kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias Sabtu (20/06/2019) di dampingi Ps Paur Kasubbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo dan para Kasat lingkup Polres Nias.

Kedua pelaku berinisial YT (16) dan YPT (17) yang masih berstatus pelajar di salah satu perguruan di Kabupaten Nias Utara. Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, dari hasil prarekonstruksi di TKP kedua pelaku mengakui perbuatannya.

"Untuk saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Nias guna mengetahui motif pelaku tega menghabisi nyawa korban," kata Deni kepada detikcom, Sabtu (22/6/2019).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, handphone, dan power bank milik korban. Sedangkan barang milik pelaku, sepeda motor, baju, celana, jaket, dan kayu yang digunakan keduanya saat menghabisi nyawa korban.

Sebelumnya, jasad Rikson ditemukan di area perkebunan teh di Gunungsitoli dekat Stasiun RRI Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara. Jasad Rikson ditemukan dengan kondisi luka sayatan pada dagu dan leher korban.(M. Lase)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar