Lubuk Pakam - Buser Satreskrim Polres Deliserdang menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan ( curat). Tersangka adalah HS alias Erwin (29) warga Tampung Tempel, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Tersangka ditangkap, Rabu (26/6/2019) sekira pukul 02.00 WIB dari hasil penyelidikan berdasarkan LP/168/VI/2019/SU/RES DS/SEK TG.MORAWA. Diketahui Tersangka HS als ERWIN sedang berada di rumahnya di Lorong III, Kecamatan Tanjung Morawa.
Petugas langsung bergerak untuk mengamankan tersangka. Saat akan diamankan, tersangka mencoba melawan petugas dan langsung diberikan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan kearah kaki tersangka.
Usai dilumpuhkan, tersangka di boyong ke rumah sakit umum Deliserdang guna mendapatkan pengobatan.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku benar ikut melakukan pencurian tersebut bersama dengan 3 orang temannya an. DA, RE als CURUT dan G dengan cara merusak gembok pagar garasi menggunakan besi pengungkit dan membuka kunci stang sepeda motor menggunakan kunci T.
Ia menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial D yang tinggal di Batang Kuis dengan harga Rp 1.800.000.- dan dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian, dan penipuan dan penggelapan ditempat lain.
Diantaranya jambret tas pengendara motor di Jl. Irian tepatnya di dekat pajak inpres Tg. Morawa ,bulan April 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, Tipu Gelap Sepeda Motor dengan modus meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok dan tidak mengembalikannya lagi peristiwa di Lorong III, Tanjung Morawa sekira 10 hari bulan puasa lalu .
TSK meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok dan tidak mengembalikannya lagi TKP Jl. Irian tepatnya di depan Alfamart sekira Bulan Mei 2019 modus TSK meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok dan tidak mengembalikannya lagi TKP Lorang III TJ. Morawa pada April 2019 lalu.
TSK juga mencuri sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci T di Gg. Pembangunan tepatnya di depan Alfamart Bulan Mei 2019 lalu.
Barang Bukti ,1 Buah palu,1 Buah pisau,1 Buah gunting,1 Buah tang, 4 Buah obeng, 2 Buah kunci inggris, 2 Buah besi pengungkit
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan Sik melalui Paur Humas Polres Deliserdang Iptu Naibaho saat dikonfirmasi Kamis (27/06/19) membenarkan penangkapan itu.
" Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik untuk pengembangan kasusnya ," pungkas Naibaho. (Wan).