MAPAN Indonesia Kecam Dugaan Tangkap Lepas Tersangka Narkoba di Polsek Percut

Sebarkan:
MEDAN|Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia sangat kecewa dan mengecam oknum aparat penegak hukum di Polsek Percut Sei Tuan karena diduga tangkap lepas pengedar sabu berinisial RAB alias Riki Andong belum lama ini.

"Alasan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu MK Daulay pada saat melakukan penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti baik narkoba maupun benda lain yang melanggar hukum. Melainkan plastik klip kecil kosong yang ditemukan di seputaran lokasi penggerebekan," ujar Ketua MAPAN Indonesia Resort Kota Medan, Robbi Shahary SH saat dimintai tanggapannya terkait diduga dilepaskannya tersangka narkoba, Rabu (12/6/2019) siang.
Dari keterangan Kanit Reskrim tersebut sambung Robbi, MAPAN Indonesia Resort Kota Medan sangat kecewa. Seolah-olah benar adanya penangkapan dan penggerebekan, atau ada terkesan seperti salah tangkap. Jika benar Tim Reskrim tidak menemukan apapun bukti dalam penggerebekan tersebut, mengapa berani melakukan penangkapan tanpa ada alasan 2 alat bukti permulaan yang cukup.

"Selain itu juga, seharusnya penyidik harus memeriksa tersangka RAB alias Riki Andong untuk dilakukan tes urine, apakah positif atau negatif dalam penggunaan barang haram tersebut. Jika terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka dengan Padal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya.

Ketua MAPAN Indonesia Resort Kota Medan meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto S.H., M.H. , Irwasdasu dan Bid Propam Poldasu untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran di Polsek Percut Sei Tuan. Apalagi sebelumnya, info beredar bahwa ada pemberian sejumlah uang dalam proses pelepasan tersangka RAB alias Riki Andong.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pimpinan Nasional MAPAN Indonesia, PSF Parulian Hutahean mengatakan jika benar ada tangkap lepas pengedar sabu yang dilakukan oknum Polsek Percut Sei Tuan, MAPAN Indonesia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengambil tindakan tegas.

Sebelumnya, Polsek Percut Sei Tuan diduga melepas tersangka narkoba jenis sabu berinisial RAB alias Riki Andong, warga Kampung Cendol, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan baru-baru ini.

Dilepaskannya tersangka RAB disebut-sebut setelah orang tua RAB menyerahkan mahar sebesar Rp 30 juta setelah penangkapan.

Sementara Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto kepada wartawan membantah pihaknya melepas tersangka narkoba. (ka)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar