PALUTA|Masderipa Harahap (52) seorang wanita berstatus Janda Tua (Suami Wafat) warga lingkungan IV kelurahan Pasar Gunung tua,Kecamatan Padang bolak,Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) diduga mengalami tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan pada hari Jum'at 31 Mei 2019.
Kepada wartawan,Kamis (20/6/2019) Masderipa menceritakan,dirinya telah dianiaya seorang wanita inisial SHS warga Desa Sababangunan,Kecamatan Padang bolak dengan menggunakan tiang cangkul miliknya di lokasi persawahan Saba Aek Hotang Desa Saba bangunan.
"Awalnya kami berantam adu mulut, pas saya lagi mencangkul disawah saya,kemudian dia mendatangi saya merebut cangkul yang saya pegang dan langsung memukuli saya berkali kali dengan tiang cangkul itu. saya tidak melawan hingga saya tergeletak lemas dan tak berdaya di lumpur, karena juga kebetulan saya waktu itu lagi berpuasa"kata Masderipa sambil menunjukkan dokumentasi poto bekas-bekas lebam disekujur tubuhnya.
Selain mengaku mengalami luka memar dan lebam lebam,Masderipa juga mengatakan dirinya tak bisa berdiri selama kurang lebih dua minggu akibat hantaman tiang cangkul yang terbuat dari bambu tersebut.
Kepada wartawan,Kamis (20/6/2019) Masderipa menceritakan,dirinya telah dianiaya seorang wanita inisial SHS warga Desa Sababangunan,Kecamatan Padang bolak dengan menggunakan tiang cangkul miliknya di lokasi persawahan Saba Aek Hotang Desa Saba bangunan.
"Awalnya kami berantam adu mulut, pas saya lagi mencangkul disawah saya,kemudian dia mendatangi saya merebut cangkul yang saya pegang dan langsung memukuli saya berkali kali dengan tiang cangkul itu. saya tidak melawan hingga saya tergeletak lemas dan tak berdaya di lumpur, karena juga kebetulan saya waktu itu lagi berpuasa"kata Masderipa sambil menunjukkan dokumentasi poto bekas-bekas lebam disekujur tubuhnya.
Selain mengaku mengalami luka memar dan lebam lebam,Masderipa juga mengatakan dirinya tak bisa berdiri selama kurang lebih dua minggu akibat hantaman tiang cangkul yang terbuat dari bambu tersebut.
"Hari itu juga saya laporkan ke Polsek Padang bolak dan hingga hari ini laporan saya belum juga ditindak lanjuti.Saya memohon agar Bapak Kapolres Tapsel dan juga Bapak Kapolsek Padang bolak segera menindak lanjuti laporan saya itu"Ungkapnya dengan bergelimang air mata.
Hal itu sesuai dengan Potocopy berkas Tanda Bukti Lapor yang ditunjukkannya dengan Nomor :TBL/ 122/V/2019/SU/TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT tertanggal,31 mei 2019 yang diterima personel Polsek Padang Bolak AIPTU Muklis Siregar.
Menanggapi Hal tersebut,Kapolsek Padang bolak AKP.Zulfikar,SH,MH saat ditemui diruangannya mengatakan,Pihaknya juga telah menerima hasil Visum Masderipa Harahapdan menyelesaikan BAP Pelapor.
"Kami akan segera mengamankan terlapor melalui proses aturan yang berlaku,Namun perlu saya informasikan beberapa hari setelah saudara masderipa melapor,kami juga menerima Laporan pengaduan balik dari Terlapor"terang Kapolsek Padang Bolak.
Selain itu,AKP Zulfikar,SH,M.H juga mengaku,Pada saat Masderipa membuat Laporan tersebut,dirinya belum bertugas di Polsek Padang Bolak.
"Maklum Saya baru tahu kasus ini hari ini,namun setelah melihat Kronologis di BAP dan juga dokumentasi Poto luka luka lebam saudara Masderipa ,menurut saya itu luka berat akibat benda tumpul. kalo memang itu akibat penganiayaan,itu masuk tindak pidana penganiayaan berat dan mungkin bisa saja masuk kategori percobaan pembunuhan tapi kita lihat nanti hasil prosesnya ya" tutup Kapolsek.(GNP)
Hal itu sesuai dengan Potocopy berkas Tanda Bukti Lapor yang ditunjukkannya dengan Nomor :TBL/ 122/V/2019/SU/TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT tertanggal,31 mei 2019 yang diterima personel Polsek Padang Bolak AIPTU Muklis Siregar.
Menanggapi Hal tersebut,Kapolsek Padang bolak AKP.Zulfikar,SH,MH saat ditemui diruangannya mengatakan,Pihaknya juga telah menerima hasil Visum Masderipa Harahapdan menyelesaikan BAP Pelapor.
"Kami akan segera mengamankan terlapor melalui proses aturan yang berlaku,Namun perlu saya informasikan beberapa hari setelah saudara masderipa melapor,kami juga menerima Laporan pengaduan balik dari Terlapor"terang Kapolsek Padang Bolak.
Selain itu,AKP Zulfikar,SH,M.H juga mengaku,Pada saat Masderipa membuat Laporan tersebut,dirinya belum bertugas di Polsek Padang Bolak.
"Maklum Saya baru tahu kasus ini hari ini,namun setelah melihat Kronologis di BAP dan juga dokumentasi Poto luka luka lebam saudara Masderipa ,menurut saya itu luka berat akibat benda tumpul. kalo memang itu akibat penganiayaan,itu masuk tindak pidana penganiayaan berat dan mungkin bisa saja masuk kategori percobaan pembunuhan tapi kita lihat nanti hasil prosesnya ya" tutup Kapolsek.(GNP)