Parah, Kadis Pendidikan Karo Biarkan Kasek SD No 0404444 Bertingkah Sewenang -wenang

Sebarkan:
KARO|Terkait masalah uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditahan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri No 0404444 Asrama 125/SMB Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe berinisial YA menjadi polemik dan menjadi buah bibir dilingkungan Dinas Pendidikan karo Pasalnya uang THR yang disalurkan dari Pemerintah yang seharusnya diterima oleh P.Beru Saragih selaku guru di sekolah tersebut tidak kunjung diserahkan oleh kepala sekolah tersebut,pada hal guru lainnya sudah menerimanya,sehingga dia merasa kecewa atas tindakan kepala sekolah yang bertingkah bukan seperti pendidik itu.

Dikatakan Beru Saragih kepada wartawan,Kamis (20/6) sekira jam 15:00 wib “Saya merasa kecewa ,karena hak saya dirampas, apa dasarnya menahan uang THR yang diperuntukkan buat guru , itu bukan uang pribadi Kepala Sekolah.Saya sudah mengabdi selama dua puluh tahun sebagai tenaga pendidik,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Dia begitu kecewa kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo begitu juga Korwil Kecamatan Kabanjahe,Mardiani Beru Purba karena tidak dapat menindak Kepala Sekolah untuk segera menyelesaikan masalah itu.
“Saya sempat menunggu beberapa minggu agar uang THR yang seharusnya saya terima karena uang itu hak sebesar Tiga jutaan yang diserahkan oleh pemerintah melalui rekening kami guru masing-masing pada tanggal 29 Mei 2019 ,ternyata pihak Korwil kecamatan langsung menyerahkannya secara langsung kepada kepala Sekolah tanpa melalui rekening,tetapi bagian saya ditahannya hingga saat ini. Apabila masalah ini tidak ada penyelesaian saya akan tempuh melalui jalur hukum melaporkan kepada pihak yang berwajib karena merampas hak-hak guru,” kesalnya.

Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas pendidikan Kabupaten Karo,Perlindungen Gurusinga ketika dikonfirmasi wartawan, diruang kerjanya mengatakan,masalah uang THR itu harus ditransfer kerekening masing-masing guru yang bersangkutan tidak bisa dicairkan secara langsung ,karena giro untuk uang tersebut sudah ditanda tangani dan diserahkan kepada Korwil Kecamatan dan di transfer melalui Bank Sumut ke rekening penerima.

“Kalau masalah pencairan THR itu wajib diterima oleh yang bersangkutan yang pencairannya dilakukan melalui rekening masing-masing. Untuk lebih jelasnya silakan kalian menemui kebagian keuangan,” ujarnya.

Sementara salah seorang staf di dibagian keuangan di dinas pendidikan tersebut, Farida Br Surbakti berpendapat bahwa mereka dengan beberapa pegawai di bagian keuangan dan korwil telah melakukan pendekatan.

“Kami bersama korwil telah melakukan pendekatan menumui Kasek Sd itu , nbamun sampai saat ini yang bersangkutan masih ngotot tak mau menyerahkan hak guru itu,” katanya.

Diketahui dari Ena Br Barus salah satu staf bagian keuangan dinas pendidikan karo , SPJ uang THR itu ditolah oleh korwil karena tanda tangan P. Boru Saragih tidak terlihat dibubuhkan.”Hingga saat ini SPJ THR itu masih dipegang oleh Kasek SD itu , karena korwil tidak menerimanya,” katanya. (ms.keloko)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar