Pemerintah Didesak Terapkan Penerbangan Berbiaya Murah

Sebarkan:
Suasana di Bandara Kualanamu


KUALANAMU | Pengguna jasa Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) berharap pemerintah segera merealisasikan tiga kebijakan terkait penerbangan berbiaya murah Low Cost Carrier (LCC) untuk domestic yang sudah di bahas ditingkat kementerian bersama pemangku kepentingan lainnya.

Karena sampai sejauh ini, harga tiket khususnya Medan-Jakarta masih harga tinggi kisaran Rp 1,7. Itupun sulit didapatkan,. Sedangkan harga tiket bisnis juga masih belum terkendali di kisaran Rp8-13 jutaa per orang.

Suprianto, warga Lubuk Pakam, pengguna jasa KNIA mengatakan hal itu pada wartawan saat hendak bertolak ke Jakarta, Senin (24/6).

“Kita membaca di Media, pemerintah sedang membahas tarif tiket berbiaya murah dan akan menerapkan tiga kebijakan terkait harga tarif tiket pesawat penerbangan domestic. Karena itu kita berharap kebijakan ini segera direalisasikan khususnya via KNIA. Sehingga angkutan udara hidup kembali,” harapnya.
Lanjutnya, masyarakat Sumut mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah ini, sebab akan banyak mamfaatnya. Termasuk sektor pariwisata semakin mengeliat, dengan demikian otomatis ekonomi warga juga semakin naik karena semakin banyak warga berdatangan menggunakan jalur udara.

Station Manager Citilink Kualanamu Defri yang dikonfirmasi terkait kebijakan penerbangan berbiaya murah (LCC), belum mendapat informasi secara jelas kapan mulai diterapkan. Intinya kalau ada kebijakan tersebut pihaknya setuju saja dengan keputusan tersebut. ”Sejauh ini kita masih ikuti kebijakan tarif batas atas (TBA), diharga Rp 1,7 juta tujujan Medan-Jakarta dan kalau sudah berlaku nanti LCC kita ikut saja,” terangnya.

Junior Manager Ariport Duty Aditya Surya mengaku sejauh ini kondisi KNIA berjalan dengan normal. Pun ia tidak menampik walau harga tiket masih tinggi dan masih dikeluhkan para pengguna jasa bandara KNIA. ”Sejauh yang kita amati penerbangan masih tetap normal, begitu juga kondisi calon penumpanng masih berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

 Sebelumnya,Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pemangku kepentingan menetapkan tiga kebijakan terkait penetapan tarif tiket pesawat berbiaya murah.

Tiga kebijakan tersebut adalah, pertama penurunan harga tiket penerbangan low cost carrier domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kedua, untuk tetap menjaga keberlangsungan industri angkutan udara semua pihak berkomitmen bersama-sama menurunkan biaya.

Pihak terkait yang dimaksud yaitu maskapai, pengelola bandara, Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2 dan Pertamina. Poin ketiga yang telah ditetapkan yaitu pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan untuk memberikan insentif fiskal seperti jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.

Terkait besaran biaya penurunan tarif tiket pesawat berbiaya murah tersebut, Darmin masih menunggu laporan dari pihak maskapai cabang mana saja yang akan diturunkan tarifnya. Pengambilan kebijakan tersebut karena mempertimbangkan harapan masyarakat dan keberlangsungan industri angkutan udara. Kebijakan tersebut diharapkan efektif dalam satu minggu ke depan untuk menjawab harapan masyarakat.(wan)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar