![]() |
Suasana di Bandara Kualanamu |
KUALANAMU |
Pengguna jasa Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) berharap
pemerintah segera merealisasikan tiga kebijakan terkait penerbangan berbiaya
murah Low Cost Carrier (LCC) untuk domestic yang sudah di bahas ditingkat
kementerian bersama pemangku kepentingan lainnya.
Karena sampai sejauh ini, harga tiket khususnya
Medan-Jakarta masih harga tinggi kisaran Rp 1,7. Itupun sulit didapatkan,. Sedangkan
harga tiket bisnis juga masih belum terkendali di kisaran Rp8-13 jutaa per
orang.
Suprianto, warga Lubuk Pakam, pengguna jasa KNIA mengatakan
hal itu pada wartawan saat hendak bertolak ke Jakarta, Senin (24/6).
“Kita membaca di Media, pemerintah sedang membahas tarif
tiket berbiaya murah dan akan menerapkan tiga kebijakan terkait harga tarif
tiket pesawat penerbangan domestic. Karena itu kita berharap kebijakan ini
segera direalisasikan khususnya via KNIA. Sehingga angkutan udara hidup kembali,”
harapnya.
Lanjutnya, masyarakat Sumut mendukung sepenuhnya
kebijakan pemerintah ini, sebab akan banyak mamfaatnya. Termasuk sektor
pariwisata semakin mengeliat, dengan demikian otomatis ekonomi warga juga semakin
naik karena semakin banyak warga berdatangan menggunakan jalur udara.
Station Manager Citilink Kualanamu Defri yang
dikonfirmasi terkait kebijakan penerbangan berbiaya murah (LCC), belum mendapat
informasi secara jelas kapan mulai diterapkan. Intinya kalau ada kebijakan
tersebut pihaknya setuju saja dengan keputusan tersebut. ”Sejauh ini kita masih
ikuti kebijakan tarif batas atas (TBA), diharga Rp 1,7 juta tujujan
Medan-Jakarta dan kalau sudah berlaku nanti LCC kita ikut saja,” terangnya.
Junior Manager Ariport Duty Aditya Surya mengaku sejauh
ini kondisi KNIA berjalan dengan normal. Pun ia tidak menampik walau harga
tiket masih tinggi dan masih dikeluhkan para pengguna jasa bandara KNIA. ”Sejauh
yang kita amati penerbangan masih tetap normal, begitu juga kondisi calon
penumpanng masih berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya,Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
serta pemangku kepentingan menetapkan tiga kebijakan terkait penetapan tarif
tiket pesawat berbiaya murah.
Tiga kebijakan tersebut adalah, pertama penurunan harga
tiket penerbangan low cost carrier domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kedua,
untuk tetap menjaga keberlangsungan industri angkutan udara semua pihak
berkomitmen bersama-sama menurunkan biaya.
Pihak terkait yang dimaksud yaitu maskapai, pengelola
bandara, Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2 dan Pertamina. Poin ketiga yang telah
ditetapkan yaitu pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan untuk memberikan
insentif fiskal seperti jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.
Terkait besaran biaya penurunan tarif tiket pesawat
berbiaya murah tersebut, Darmin masih menunggu laporan dari pihak maskapai
cabang mana saja yang akan diturunkan tarifnya. Pengambilan kebijakan tersebut
karena mempertimbangkan harapan masyarakat dan keberlangsungan industri
angkutan udara. Kebijakan tersebut diharapkan efektif dalam satu minggu ke
depan untuk menjawab harapan masyarakat.(wan)