![]() |
pemilik akun Facebook Novena Poerba Simamora alias SNP |
Sempat diburon, SNP ditangkap Jumat (14/6) tepatnya pukul 1 siang saat berada di depan Bawaslu Tarutung Jalan DI Panjaitan
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo Simaremare membenarkan penangkapan SNP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/6) 2019.
Dikatakannya, penetapan tersangka SNP atas laporan Polisi Nomor : LP / 339 / X / 2018 / SU / RES TAPUT / SPKT, tanggal 27 Oktober 2018 dengan pelapor Ombun Simanjuntak atas postingannya di media sosial mengenai kader PDIP.
Sutomo mengungkapkan penetapan SNP sebagai tersangka setelah melalui proses yakni pemerikasaan saksi, pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE.
" Dan keterangan saksi ahli menyatakan terbukti adanya dugaan ujaran kebencian di postingan yang dilakukan SNP di media sosial dan kita juga menyita barang bukti dua lembar screenshot serta 1 unit HP merk Vivo," urainya.
Alasan ditahannya SNP, Sutomo mengatakan selain ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara juga dengan pertimbangan / dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka SNP diancam dengan Pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dari UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya diatas lima tahun dan saat ini penyidik sedang mempersiapkan berkas agar naik ke Jaksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Tersangka pelaku UU ITE dan ujaran kebencian SNP akan dijerat pasal berlapis. Pasalnya, usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter hingga Jumat malam (14/6).
Polres Taput juga melakukan pemeriksaan urine kepada tersangka yang juga masuk target Polisi penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo Simaremare membenarkan SNP (44) keesokan harinya Sabtu (15/6) pukul 09.00 wib telah di Test urine di ruangan Kasat Narkoba.
"Kita juga lakukan test urine ke tersangka SNP, yang diperiksa oleh personil Poliklinik Polres di dampingi personil Sat Reskrim dan Sar Res Narkoba, " ujarnya Senin (17/6) 2019.
Hasil pemeriksaan Urine (air seni) positif mengandung AMFETAMIN dan METAMFETAMIN (Narkotika Gol 1 jenis Sabu).
" Dia mengaku baru mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dua (2) hari yang lalu dengan JS di rumah yang bersangkutan," tambahnya.
Atas pengakuannya, Sat Res Narkoba bekerja sama dengan Sat Reskrim langsung menindak lanjuti, dengan melakukan penggeledahan membawa tersangka SNP als N langsung ke rumahnya.
" Penggeledahan di saksikan langsung oleh tersangka beserta keluarganya serta tetangga namun tidak ada di temukan Narkotika atau pun alat yg dipakai untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumahnya," katanya.
Sutomo mengatakan pengakuan SNP masih didalami dan selama pelaksaan berjalan aman, lancar tidak ada komplain dari keluarga tersangka. (AS)
Alasan ditahannya SNP, Sutomo mengatakan selain ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara juga dengan pertimbangan / dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka SNP diancam dengan Pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dari UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya diatas lima tahun dan saat ini penyidik sedang mempersiapkan berkas agar naik ke Jaksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Tersangka pelaku UU ITE dan ujaran kebencian SNP akan dijerat pasal berlapis. Pasalnya, usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter hingga Jumat malam (14/6).
Polres Taput juga melakukan pemeriksaan urine kepada tersangka yang juga masuk target Polisi penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo Simaremare membenarkan SNP (44) keesokan harinya Sabtu (15/6) pukul 09.00 wib telah di Test urine di ruangan Kasat Narkoba.
"Kita juga lakukan test urine ke tersangka SNP, yang diperiksa oleh personil Poliklinik Polres di dampingi personil Sat Reskrim dan Sar Res Narkoba, " ujarnya Senin (17/6) 2019.
Hasil pemeriksaan Urine (air seni) positif mengandung AMFETAMIN dan METAMFETAMIN (Narkotika Gol 1 jenis Sabu).
" Dia mengaku baru mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dua (2) hari yang lalu dengan JS di rumah yang bersangkutan," tambahnya.
Atas pengakuannya, Sat Res Narkoba bekerja sama dengan Sat Reskrim langsung menindak lanjuti, dengan melakukan penggeledahan membawa tersangka SNP als N langsung ke rumahnya.
" Penggeledahan di saksikan langsung oleh tersangka beserta keluarganya serta tetangga namun tidak ada di temukan Narkotika atau pun alat yg dipakai untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumahnya," katanya.
Sutomo mengatakan pengakuan SNP masih didalami dan selama pelaksaan berjalan aman, lancar tidak ada komplain dari keluarga tersangka. (AS)