Pemuda Ini Gagahi Anak di Bawah Umur di Jalanan Sepi

Sebarkan:

Langsa | FA, Warga Lorong Tupin Bougeng Gampong Alue Brawe Kecamatan Langsa Kota berurusan dengan Polisi akibat menyetubuhi wanita di bawah umur, Kamis (13/06/2019).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma  SIK menjelaskan dimana FA, 19, pekerjaan Pedagang, penduduk Lorong Tupin Bougeng Gampong Alue Brawe Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa diamankan berkat adanya Laporan Polisi LP.A/99/VI/Res.1.24./2019/Aceh/Res Langsa, tanggal 11Juni 2019.

Persetubuhan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2019 sekira pukul 21.00 wib,  awalnya FA menghubungi korban PDC, 16, Pelajar, Gang Setia Gampong jawa Belakang Kec. Langsa Kota.
FA menghubungi korban dengan meminjam HP temannya HA untuk menghubungi korban lewat aplikasi Whatapps mengajaknya jalan-jalan korban.

Korban saat itu menuruti pergi dengan pelaku  tanpa seijin orang tuannya dengan menjemput korban di depan larong rumahnya dengan menggunakan sepmor Yamaha NMax warna hitam.

Saat bersama korban pelaku membawa jalan-jalan diseputaran Kota Langsa, kemudian Pelaku mencari jalan yang sepi di Desa Asampetik Kec. Langsa lama, saat situasi sepi Pelaku dan korban berhenti dipinggir jalan dengan menstandart 2(dua)kan sepmor tersebut.

Saat itu pelaku langsung berbalik arah menghadap korban kemudian pelaku melakukan perbuatan asusila yang di larang agama tersebut.

Dari kejadian itu Polisi mengamankan BB berupa 1(satu) Buah Baju Kaos warna biru dongker, 1(satu) Buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna merah, 1(satu) Buah jilbab warna hitam, 1(satu) Buah celana pink, 1(satu) buah baju perempuan warna putih, 1(satu) buah celan biru dan 1(satu) buah celana dalam warna abu- abu.

Dari perbuatan pelaku tersebut pelaku telah  melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang- undang nomor 35 tahun 2104 tentang perubahan atas Undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk sementara pelaku dan BB di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut" tutur Iptu Agung. (Syaf)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar