![]() |
| Pengusaha Burhan dan Manager Pabrik Lisnawarni telah resmi ditetapkan tersangka tragedi kebakaran pabrik mancis ilegal. |
BINJAI | Pasca
tragedi kebakaran pabrik mancis, Pengusaha dan Manager Pabrik telah resmi
ditetapkan tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri
Nuryanto, Sabtu (22/6/2019).
Kedua Identitas tersangka yakni, pengusaha pabrik Burhan
(37) warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan
Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43)
warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.
"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai
keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka. Keduanya sudah
ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP
Nugroho Tri Nuryanto.
Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut
merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan. Selama ini
rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam. Bahkan pintu depan rumahnya
sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi.
Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan
dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.
Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai
mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya. Menurut AKBP Nugroho, pabrik
selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.
"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP
saja. Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat.
Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat.
Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," pungkasnya
Menurut warga setempat, seluruh pekerjanya masuk melalui
pintu belakang yang menjadi akses satu-satunya jalan keluar masuk. Setiap bekerja,
biasanya mereka menghabiskan waktu sejak pagi hingga sore di dalam rumah dan
tidak bebas yang bisa masuk.
Dikatakan warga, alasan pintu depan ditutup kabarnya
supaya kegiatan pekerja di dalam rumah tersebut tidak diketahui pihak luar.
Sebab, pabrik mancis tersebut diduga belum memiliki izin karena hanya bersifat
home industri.
Pekerja merakit mancis secara borongan. Dimana setiap
bahan (mancis) masuk, para pekerja yang semuanya adalah wanita tlangsung
berdatangan untuk mengambil orderan merakit mancis hingga proses pengepakan.
Sebelumnya, satu
unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis yang berlokasi di Jalan
T Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo,
Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jum'at (21/6) sekitar
pukul 12.05 hingga 13.00 WIB.
30 orang meregang nyawa terpanggang meninggal dunia.
Mereka tidak bisa menyelamatkan diri karena akses keluar satu-satunya menjadi
titik api paling besar, dan disebut sebagai titik muasal api pertama kali,
sehingga mereka terjebak di dalam satu kamar.
Baca Juga: Bos Besar Pabrik Mancis Ditangkap di Medan (Ismail)
Baca Juga: Bos Besar Pabrik Mancis Ditangkap di Medan (Ismail)

