MEDAN | Plt.
Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe
menandatangani pernyataan komitmen penyelesaian peningkatan opini dan
penyerahan matriks action plan penyelesaian tindak lanjut oleh Bupati/Walikota
atau Wakil Bupati/Wakil Walikota pada Pemerintah Daerah yang belum memperoleh
Opni WTP, Rabu (26/6/2019) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Jalan Imam Bonjol No. 22 Medan.
Dalam kegiatan ini
ada tiga agenda yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
yaitu Penyerahan Laporan Pemantauan TLRHP (Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan) BPK Per-19 Juni 2019.
Kemudian Pengarahan Kepala Perwakilan BPK Provinsi
Sumatera Utara tentang Langkah-Langkah Meningkatkan Pencapaian Opini dan
Penandatanganan pernyataan komitmen penyelesaian peningkatan opini dan
penyerahan matriks action plan penyelesaian tindak lanjut oleh Bupati/Walikota
atau Wakil Bupati/Wakil Walikota pada Pemerintah Daerah yang belum memperoleh
Opni WTP.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Dra. V.M.
Ambar Wahyuni, M.M, Ak.C.A dalam kegiatan itu menjelaskan, bahwa tujuan
kegiatan ini adalah untuk menjelaskan masalah signifikan yang mempengaruhi
opini atas LKPD TA. 2018, langkah tindak lanjut yang perlu dilaksanakan
Pemerintah daerah, dan pedoman/ketentuan terbaru yang berhubungan dengan
permasalahan opini.
Untuk mendorong Kepala Daerah dan jajarannya untuk
berkomitmen menindaklanjuti permasalahan yang mempengaruhi opini sehingga opini
atas LKPD TA. 2019 dapat meningkat lebih baik, selain itu adalah untuk
menyampaikan progress tindak lanjut ke-BPK setiap bulan selama semester II
Tahun 2019.
Ambar Wahyuni
menjelaskan tentang jenis pemeriksaan BPK, yang pertama, Keuangan yaitu
Pemeriksaan atas laporan keuangan yang dapat menghasilkan Opini, kedua, Kinerja
yaitu Pemeriksaan aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas yang menghasilkan
kesimpulan dan rekomendasi, ketiga, Dengan Tujuan Tertentu yaitu Pemeriksaan
terkait keuangan (Belanja, Pendapatan) Pemeriksaan Investigasi yang
menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi.
Dia menegaskan, bahwa Opini adalah pernyataan pofesional
sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria, Kesesuaian
dengan standar akutansi pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate
dislosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas
sistem pengendalian intern (SPI).
Acara yang dihadiri 16 Bupati/Walikota atau Wakil
Bupati/Wakil Walikota se- Sumatera Utara tersebut, juga hadir Inspektur
Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Harahap, Kepala BPKAD Indra Sila dan Kadis
Kominfo Labuhanbatu H. Muhammad Ihsan Harahap, ST. (manto)