BINJAI - Meski
telah memakan puluhan korban jiwa, ketiga tersangka yang paling
bertanggungjawab atas peristiwa terbakarnya pabrik home industri mancis gas di
Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat masih tetap berdalih tidak
pernah membuat aturan mengunci pintu saat bekerja.
Ketiga
tersangka juga mengaku hanya mengikuti aturan pimpinan yang lama dan tidak
mengetahui asal mula perakitan menggunakan usaha rumahan.
Saat
konfrensi pers di Mapolres Binjai, Senin (24/6/19), ketiga tersangka yang
merupakan direktur utama, manajer dan supervisor malah berdalih tidak pernah
menerapkan aturan mengunci pintu pabrik saat bekerja.
Ironisnya,
tersangka malah mengaku merupakan inisiatif mandor yang menjadi salah satu
korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Menurut
Direktur Utama PT Kita Unggu, Indra Mawan mengatakan bahwa dia menjabat sebagai
direktur utama dari tahun 2014. Sedangkan usaha rumahan yang terbakar sudah ada
sejak tahu 2011 yang lalu.
“Sehingga
untuk prosedur dan adanya usaha pabrik rumahan perakitan korek api di tiga
lokasi ini sudah ada sejak lama. Jadi saya tidak memahami persyaratan dan
aturan diperusahaan yang ada di Langkat ini,” ujar Indra.
Sementara itu,
Manajer PT Kiat Ungul, Burhan mengaku di setiap lokasi pabrik rumahan
sebenarnya sudah disiapkan alat pemadam api dan ember berisi air di setiap meja
kerja. “Kami juga sudah memberikan pembekalan kepada pekerja tentang cara pengguanaan
alat pemadam tersebut kepada seluruh pekerja,” jelasnya.
Untuk upah
kerja dan sistem perekrutan pekerja, lanjutnya, diatur oleh personalia. “Semua
personalia yang nanganai, sebab saya baru bekerja selama satu tahun setengah,”
pungkasnya.
Selain itu,
satu tersangka lagi, Lismawati, yang menjabat sebagai supervisor dan bertugas
membagikan upah kerja mengaku tidak pernah menerapkan aturan mengunci pintu
saat bekerja.
“Mereka
hanya mengunci pintu saat pekerjaan selesai dan kebijakan mengunci pintu saat
bekerja tersebut meurupakan kebijakan dari mandor yang ikut tewas saat insiden
terjadi,” jelasnya. (hendra).