Satpol PP Taput Segel Tower Telekomunikasi

Sebarkan:

TAPUT - Satpol PP Tapanuli Utara menyegel tower terletak di Kecamatan Pahae Jae, Desa Pardamean Dusun Ranto panjang II, Rabu (19/6/19). Pasalnya Pemasangan pembangunan tower milik Protelindo kondisinya melanggar hukum tidak memiliki IMB.
Kasatpol PP Rudi Sitorus bersama tim turun langsung ke lokasi untuk menyetop pembangunan tower Telekomunikasi dan menyegel karena tidak memiliki pengurusan IMB di daerah itu. Kades Pardamean Nainggolan Ester Sitompul mengakui sosialisasi pendirian tower tidak trasparan kepada masyarakat dan kami tidak mengetahui.

"IMB tower tidak ada izin, sementara pembangunan tower dimulai dari bilqn Februari 2019," akunya saat ditanya dilokasi bangunan.

Rudi Sitorus menegaskan, pendirian tower diberhentikan sebab tidak mempunyai IMB serta tidak ada sosialisasi kepada masyarakat serta Dinas Perizinan. "Kita bersama Kepala Desa setempat  menyegel lokasi tower telekomunikasi yang tidak memiliki IMB dan memasang plank dilokasi bangunan, pihak Dinas Perizinan sudah komunikasi dengan kita terkait hal itu," tegasnya.

Terpisah Kepala Dinas Perizinan Taput Anas Siagian membenarkan bahwa izin mendirikan bangunan tower di Pahae Jae tidak ada IMB mendirikan bangunan tersebut. "Dinas perizinan sudah bekerjasama dengan dengan dinas Satpol PP untuk menyegel bangunan, kita sudah peringati pihak perusahaan  namun tidak direspon," katanya.

Pantauan wartawan, Kasatpol PP Rudi Sitorus bersama anggota dan kepala desa Ester Sitompul menyegel bangunan telekomunikasi dan memasang plangkat dilokasi bangunan. (AS)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar