Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Muhajir Ditunda

Sebarkan:


Lubuk Pakam - Sidang vonis  kasus Pembunuhan Muhajir (50), Sumiati(49) dan M Solihin (9) warga Gang Rasmi Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang yang terjadwal hari ini, Selasa (25/06/2019) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ditunda.

Pasalnya ketiga Hakim masing-masing Hakim Ketua Sarma Siregar ,Hakim Anggota Liberti Sitorus  dan Hakim Udut WK Napitupulu membacakan penundaan vonis tuntutan pada kedua terdakwa Rido dan Dian Syahputra alias Sikomo.

Hakim Ketua Sarma Siregar menyebutkan pada jaksa agar mengikuti sidang pada pukul 10 .00 wib, Rabu (26/06/19) pagi besok dengan alasan para hakim belum membuat diskusi kesimpulan atas kasus ini.

" Malam ini kami diskusi untuk menyimpulkan putusan besok pagi untuk tuntutan kedua terdakwa ," pungkas Hakim Sarma Siregar.
Usai perintah Hakim kedua terdakwa pelaku Pembunuhan Muhajir istri dan Anaknya ini langsung di giring petugas Kepolisian dan Jaksa ke ruang tahanan sementara pengadilan  untuk dikembalikan ke Lapas Lubuk Pakam.

Terkait penundaan vonis tuntutan pada kedua terdakwa Desi anak korban yang didampingi suaminya muliarman sempat kecewa juga pasalnya sudah dari pukul 12.00 wib siang tadi mereka menunggu vonis yang akan diputuskan Hakim sesuai jadwal sidang hari ini.

" Ya kecewa juga ,kenapa sangat lama ,kami maunya cepat selesai saja dan para pelaku dihukum seberat-beratnya ,hampir setahun sudah kasus ini berjalan ,kami sudah bolak balik urusan sampai ke pengadilan ini ,kami berharap cepat vonis hingga kamipun merasa tenang ," pungkasnya.

Lelah menunggu sidang di pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu juga dialami sejumlah awak media yang menunggu vonis kasus Pembunuhan yang menggemparkan ini,namun setelah menunggu hingga pukul 18.30 wib ,hakim datang dan hanya membacakan bahwa mereka belum mendiskusikan putusan hingga vonis ditunda sampai besok pagi, Rabu (26/06/19).

Saat dua terdakwa digiring petugas kedalam sel ,sejumlah awak media sempat menyerbu beberapa pertanyaan pada salah satu terdakwa Rio , mengatakan kalau ancaman hukuman mati atas dirinya ia sudah pasrah namun masih berharap adanya keringan oleh hakim mengingat kalau ia terpaksa mengikuti ajakan Agus Hariadi otak pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Muhajir ,Sumiati dan anaknya Muhamad Solihin.

Agus Hariadi tewas ditangan petugas kepolisian saat penangkapan ditempat persembuyiannya di propinsi Riau sementara Rio dan Dian Syahputra berhasil ditangkap ,Rio di ancam hukuman mati sementara Dian Syahputra diancam hukuman seumur hidup .(wan).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar