SNP, Tersangka Ujaran Kebencian positif Narkoba

Sebarkan:

TAPUT - Tersangka pelaku UU ITE dan ujaran kebencian SNP akan dijerat pasal berlapis. Pasalnya, usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter hingga Jumat malam (14/6/19). Polres Taput juga melakukan pemeriksaan urine kepada tersangka yang juga masuk target Polisi penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo Simaremare membenarkan SNP (44)  keesokan harinya Sabtu (15/6/19)  pukul 09.00 wib telah di test urine di ruangan Kasat Narkoba.

"Kita juga lakukan test urine ke tersangka SNP,  yang diperiksa oleh personil Poliklinik Polres di dampingi personil Sat Reskrim dan Sar Res Narkoba, " ujarnya Senin (17/6/19).

Hasil pemeriksaan Urine (air seni) positif mengandung  AMFETAMIN dan METAMFETAMIN (Narkotiga  Gol 1 jenis Sabu).

" Dia mengaku baru mengkonsumsi  Narkotika jenis Shabu dua hari yang lalu dengan JS di rumah yang bersangkutan," tambahnya.

Atas pengakuannya, Sat Res Narkoba bekerja sama dengan Sat Reskrim langsung menindak lanjuti, dengan melakukan penggeledahan membawa tersangka SNP als N langsung ke rumahnya.

" Penggeledahan  di saksikan langsung oleh tersangka beserta keluarganya serta tetangga namun tidak ada di temukan Narkotika atau pun alat yg dipakai untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumahnya," katanya.

Sutomo mengatakan pengakuan SNP masih didalami dan selama pelaksaan berjalan aman,  lancar tidak ada komplain dari keluarga tersangka. (AS)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar