MEDAN|Salah seorang tersangka pembunuhan berinisial NR alias NS (19) warga Jalan Musyawarah tanah garapan Gang Bersama Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Delisersang dibekuk Polsek Percut Sei Tuan pada Kamis (20/6/2019) malam.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompo Subroto kepada wartawan, Minggu (23/6/2019) siang menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya, Muliady alias Adi (28) warga Pasar 8 tanah garapan Desa Laut Dendang, pada Sabtu 9 Maret 2019 sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompo Subroto kepada wartawan, Minggu (23/6/2019) siang menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya, Muliady alias Adi (28) warga Pasar 8 tanah garapan Desa Laut Dendang, pada Sabtu 9 Maret 2019 sekira pukul 02.00 WIB.
"Menurut keluarga korban, malam itu ada yang menggedor-gedor pintu rumah sembari meminta tolong serta dibukakan pintu. Setelah pintu dibuka, tiba-tiba korban terjatuh ke lantai dengan tubuh bersimbah darah. Keluarga korban mengecek ke luar rumah, dan ternyata lokasi sudah sepi," ujar Kapolsek.
Tambah Broto, pihak keluarga berniat membawa Muliady alias Adi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Selanjutnya jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi.
"Dari pengakuan saksi-saksi, pemicu terbunuhnya korban lantaran ada cekcok sebelumnya dengan para tersangka di Kafe Pelakor di tanah garapan. Sementara salah satu pelaku diketahui berinisial NR alias NS. Petugas kita kemudian menggerebek rumah tersangka, namun ia sudah kabur," tambahnya.
Kapolsek lalu menerbitkan DPO tersangka. Kamis sekira pukul 22.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa NR alias NS sudah kembali ke rumahnya. Saat itu juga Kapolsek bersama anggotanya bergerak ke lokasi dan menggerebek rumahnya. Mengetahui petugas datang, tersangka mencoba kabur namun sia-sia lantaran petugas berhasil membekuknya di teras rumah.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui pembunuhan yang dilakukannya bersama 4 temannya, M, A, S dan I. Tersangka mengaku nekat menikam korban lantaran sebelumnya datang ke Kafe Pelakor. Lalu korban meminta rokok kepada tersangka, namun tidak diberikan. Korban kemudian membalikkan meja dan diduga memukul tersangka," terangnya.
Dari keterangan tersangka, pisau yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban masih disimpan di dalam rumah. "Selanjutnya kita mengamankan pisau tersebut. Tersangka dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun itu diboyong ke Mako guna diperiksa intensif," terangnya. (ka)
Tambah Broto, pihak keluarga berniat membawa Muliady alias Adi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Selanjutnya jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi.
"Dari pengakuan saksi-saksi, pemicu terbunuhnya korban lantaran ada cekcok sebelumnya dengan para tersangka di Kafe Pelakor di tanah garapan. Sementara salah satu pelaku diketahui berinisial NR alias NS. Petugas kita kemudian menggerebek rumah tersangka, namun ia sudah kabur," tambahnya.
Kapolsek lalu menerbitkan DPO tersangka. Kamis sekira pukul 22.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa NR alias NS sudah kembali ke rumahnya. Saat itu juga Kapolsek bersama anggotanya bergerak ke lokasi dan menggerebek rumahnya. Mengetahui petugas datang, tersangka mencoba kabur namun sia-sia lantaran petugas berhasil membekuknya di teras rumah.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui pembunuhan yang dilakukannya bersama 4 temannya, M, A, S dan I. Tersangka mengaku nekat menikam korban lantaran sebelumnya datang ke Kafe Pelakor. Lalu korban meminta rokok kepada tersangka, namun tidak diberikan. Korban kemudian membalikkan meja dan diduga memukul tersangka," terangnya.
Dari keterangan tersangka, pisau yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban masih disimpan di dalam rumah. "Selanjutnya kita mengamankan pisau tersebut. Tersangka dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun itu diboyong ke Mako guna diperiksa intensif," terangnya. (ka)