MEDAN|Salah seorang temannya terpaksa digendong karena tak tahan menahan perih setelah kakinya ditembak Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Hal ini harus dialami salah seorangh dari tiga residivis spesialis pembobol rumah yang kerap beraksi di Medan. Ketiganya yakni Johanes Pakpahan alias Pekok (24) warga Jalan Elang II Perumnas Mandala, Pokki Sinaga alias Pokki (25) warga Jalan Selambo Toba Gg Muara Kelurahan Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan dan Torris Bahlul Marisi Simamora (22) warga Jalan Panglima Denai Gg Jermal Baru Kecamatan Medan Denai.
"Ketiga tersangka ini merupakan spesialis pembongkar rumah kosong. Mereka mengambil apa saja yang ditemukan di dalam rumah seperti sepeda motor, laptop, uang dan lainnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira saat pemaparan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Senin (17/6/2019).
Tambah Kasat, salah seorang korban keganasan kawanan maling adalah Hendri Winardi (35) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Simpang Kanal Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor. Dua unit sepeda motor Yamaha N Max dan Yamaha RX King, 2 unit laptop, uang tunai Rp32 Juta, 1 lembar cek giro Panin Bank sebesar Rp16.3 Juta, 1 lembar cek giro CIMB Niaga Rp11,2 juta disikat habis ketiga pelaku dari rumahnya.
Kemudian 1 lembar cek giro Bank BNI Rp1,3 Juta, 1 buah BPKB mobil Suzuki Carry BK 9570 VQ beserta STNK, 1 STNK dumptruk BK 8221 DZ dan 1 buah speksi dumptruk pada 23 Mei 2019. Dan ketiganya yang saat beraksi menggunakan linggis dan alat lainnya ini ditangkap pada 27 Mei.
Saat ditangkap, ketiganya mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas dengan terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
“Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tegas Kasat. (jo)
Hal ini harus dialami salah seorangh dari tiga residivis spesialis pembobol rumah yang kerap beraksi di Medan. Ketiganya yakni Johanes Pakpahan alias Pekok (24) warga Jalan Elang II Perumnas Mandala, Pokki Sinaga alias Pokki (25) warga Jalan Selambo Toba Gg Muara Kelurahan Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan dan Torris Bahlul Marisi Simamora (22) warga Jalan Panglima Denai Gg Jermal Baru Kecamatan Medan Denai.
"Ketiga tersangka ini merupakan spesialis pembongkar rumah kosong. Mereka mengambil apa saja yang ditemukan di dalam rumah seperti sepeda motor, laptop, uang dan lainnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira saat pemaparan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Senin (17/6/2019).
Tambah Kasat, salah seorang korban keganasan kawanan maling adalah Hendri Winardi (35) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Simpang Kanal Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor. Dua unit sepeda motor Yamaha N Max dan Yamaha RX King, 2 unit laptop, uang tunai Rp32 Juta, 1 lembar cek giro Panin Bank sebesar Rp16.3 Juta, 1 lembar cek giro CIMB Niaga Rp11,2 juta disikat habis ketiga pelaku dari rumahnya.
Kemudian 1 lembar cek giro Bank BNI Rp1,3 Juta, 1 buah BPKB mobil Suzuki Carry BK 9570 VQ beserta STNK, 1 STNK dumptruk BK 8221 DZ dan 1 buah speksi dumptruk pada 23 Mei 2019. Dan ketiganya yang saat beraksi menggunakan linggis dan alat lainnya ini ditangkap pada 27 Mei.
Saat ditangkap, ketiganya mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas dengan terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
“Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tegas Kasat. (jo)

