12 ASN Binjai Diberhentikan Tidak Hormat

Sebarkan:
Kepala Badan Kepegawaian Darah (BKD) Kota Binjai Amir Hamzah
BINJAI | Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Binjai menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Darah (BKD) Kota Binjai Amir Hamzah kepada wartawan, melalui via selulernya, Jumat (5/7/2019).

Diakui Amir, 12 ASN itu dikenakan PTDH karena tersandung kasus korupsi. "Saya tidak bisa sebutkan nama. Karena menyangkut etika," kata Amir.

Dari 12 ASN yang sudah diberhentikan, 3 ASN lainnya masih mengajukan banding. Sehingga Pemko Binjai belum dapat melanjutkan proses PTDH terhadap tiga ASN tersebut.

"Kita masih menunggu hasil banding. Karena kalau kita proses PTDH sekarang dan bandingnya dikabulkan, sudah jelas kita yang salah," tegasnya. (Ismail)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar