BELAWAN - Sebanyak 46 unit sepeda motor berbagai merk diduga hasil kejahatan diamankan petugas Polsek Medan Labuhan dari 4 rumah di Jalan Paku, Lingkungan 3, Gang Buntu, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (24/7/19) pukul 23.00 WIB.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 tersangka, Efendi Siagian alias Jon Kei (41) dan anaknya MA (15), keduanya warga Jalan Paku, Gang Buntu, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, serta Irfan (27) warga Pasar 5, Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli dan Herman Syahputra (23) warga Jalan Danau Sentani, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengatakan, terungkapnya rumah yang dijadikan tempat penampungan sepeda motor hasil curian, berkat laporan dari masyarakat. Polsek Medan Labuhan menerima info itu melakukan penyelidikan di lapangan, di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan langsung turun ke lokasi.
Petugas melakukan penyamaran dengan bertransaksi membeli sepeda motor, setelah terjadi kesepakatan. Petugas turun ke lokasi langsung melakukan penggerebekan di rumah Efendi Siagian. Setelah dilakukan pengembangan terdapat 4 rumah penampung 46 sepeda motor hasil kejahatan.
"Setelah dicek anggota, ternyata ada 46 sepeda motor hasil curian. Malam itu juga pemilik rumah bersama penyalur sepeda motor curian itu diamankan. Kita masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," kata Kapolres didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari.
Untuk mengembangkan kasus ini, kata Ikhwan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan. Pihaknya akan mengecek kelengkapan surat - surat kendaraan yang diamankan. Untuk itu, kepada masyarakat ada kehilangan sepeda motor dengan jenis yang sama, dapat mendatangi Polsek Medan Labuhan.
"Kita minta kepada masyarakat merasa ada kehilangan, dapat mengecek langsung sepeda motor yang kita amankan. Dalam kasus ini, para tersangka kota jerat Pasal 480 KUHP tentang penampung hasil curian dengan ancamam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Ikhwan di Mapolsek Medan Labuhan. (mu-1).