Akibat Suara Mesin, Warga Bagelen Ini Bacok Tetangganya

Sebarkan:
TEBINGTINGGI|Akibat membacok tetangganya, ARH (33) warga Jalan Kasan Samud, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, ditangkap petugas dari Polsek Padang Hilir, Kamis (4/7/2019).

Informasi yang diperoleh, Jumat (5/7/2019), penangkapan ARH berdasarkan laporan korban Junaedi yang tertuang dalam STPL Nomor : LP/21/VII/2019/TT Hilir tanggal 3 Juli 2019.
Kejadian itu berawal saat tersangka ARH yang tidak senang mendengar suara mesin meubel milik korban, karena rumah pelaku dengan tempat aktivitas korban bekerja berdampingan.

Sewaktu mendengar suara mesin ketam dan bantingan kayu broti milik korban, tersangka sempat menegurnya agar jangan terlalu ribut. Akan tetapi, korban tetap tidak mau mendengar teguran pelaku.

Merasa tidak senang, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang. Beberapa saat kemudian dia kembali datang dan langsung membacok punggung korban hingga bersimbah darah.

Kejadian ini disaksikan oleh isteri pelaku dan warga sekitar dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Hilir.

Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda SPN Siregar bersama anggota turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

“Polisi berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di Jalan Abdul Hanif, Kecamatan Padang Hilir,” ujar Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sdy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar