![]() |
Para narasumber dan moderat acara seminar merajut nusantar di Hotel Graha Kardopa Binjai. |
Dengan tema " Cerdas bermedia sosial dalam menyikapi hoax dan ujaran kebencian pasca pemilu 2019 " dalam rangka redesain Universal Service Obligatian (USO) atau kewajiban pelayanan universal seminar diisi tiga orang narasumber yakni.
Muhammad Ali Umri (Anggota Komisi I DPR RI) Dhia Anugrah Febriansa direktur pelayanan TI badan usaha (Kominfo RI) dan Dicky Zulkarnaen (Pengamat media sosial).
Ali Umri mengatakan kepada para peserta seminar agar dalam mengunakan sosial media masyarakat harus pahami aturan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
" Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik agar tidak terlibat dalam penyeran berita Hoax, " katanya.
Dhia Anugrah Febriansa mengatakan internet ibarat pedang bermata dua tergantung bagiman cara pengunanya menggunakannya.
" Selalu ada sisi positif dan negatif. Kasus-kasus yang terjadi seperti, penghinaan, pornografi, Hoax hingga penculikan dan bunuh diri dampak negatifnya dan ada juga dampak positifnya seperti Media Sumber Informasi, Media Komunikasi, Media Pertukaran Data, Media Bisnis dan Media Pendidikan, " jelasnya. (Ismail)