Lubukpakam | Laporan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Deliserdang berinisial NT akhirnya di-SP3-kan atau dihentikan Satreskrim Polres Deliserdang. Hal ini disampaikan Kasatreskrim, AKP Bayu Putra Samara Sik saat dikonfirmasi, Minggu (20/07)2019.
Bayuh menyebutkan kalau penyelidik menghentikan proses hukum terhadap terlapor karena pelapor (korban) sudah berdamai. "Sudah berdamai, proses dihentika," pungkasnya.
Sebelumnya terlapor NT sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Namun pada saat itu status terlapor masih saksi.
Oknum anggota DPRD Deliserdang berinisial NT yang dipolisikan Wahyu Prabudi (22) warga Dusun 1 Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa dalam kasus dugaan penganiayaan dengan nomor: LP/256/VI/2019/SU/RES DS tanggal 13 Juni 2019 yang ditandatangani Ipda M Aditya Cahyo Prabowo.
Menurut pengakuan korban usai membuat laporannya di Polres Deli Serdang, peristiwanya terjadi, Senin (10/6) lalu, dimana saat itu berawal dari 1 unit hape android merek Samsung yang akan digadai Reza Satria, supir N T, padanya. Ketika itu harga yang disebut Reza Rp 200ribu.
Setelah beberapa saat kemudian Reza datang lagi untuk minta tambahan uang sebesar Rp 300ribu. Lalu korban meminta uang sama ibunya untuk membayar Rp 300ribu. Tapi ibu korban hanya memberi Rp 200ribu. "Za yang ada 200ribu. Itupun klo kau mau," kata Wahyu pada Reza saat itu.
Tapi saat itu Reza menolak tawaran korban. Karena penolakan itu Lalu korban menawarkan tukar tambah dengan Reza kalau hape milik korban merek Mito ditambah uang Rp 100ribu. Reza pun menerima tawaran korban dan pergi.
BACA JUGA: Anggota DPRD Deliserdang Ini Dua Kali Terseret Kasus Penganiayaan
Esoknya, Senin (10/6) malam, korban melintas dari depan rumah N T. Lalu salah seorang pria yang saat itu berada di halaman rumah NT memanggil korban. Namun korban tak menggubris panggilan itu dan pergi menuju warnet Alovo di Dusun 1 Desa Punden Rejo. Tak lama kemudian, saat korban duduk di warnet, pria yang memanggil korban tadi datang menjumpai korban dan menanyakan tentang hape yang dijual Reza. Menurut pria yang datang menjumpai korban itu, hape yang dijual Reza kepada korban itu mau diambil lagi. Alasannya hape itu kepunyaan N T.
Tapi korban berterus terang jika hape tersebut sudah dibelinya dari Reza seharga Rp 700ribu.
Tak lama kemudian N T datang menjumpai korban di warnet dan memaki maki. Korban pun mengaku pada sejumlah wartawan dipukul. "Dipukul nya (N T, red) aku beberapa kali di warnet itu. Banyak pun orang yang lihat aku dipukul," kata Wahyu Prabudi usai membuat pengaduan. (wan)
Setelah beberapa saat kemudian Reza datang lagi untuk minta tambahan uang sebesar Rp 300ribu. Lalu korban meminta uang sama ibunya untuk membayar Rp 300ribu. Tapi ibu korban hanya memberi Rp 200ribu. "Za yang ada 200ribu. Itupun klo kau mau," kata Wahyu pada Reza saat itu.
Tapi saat itu Reza menolak tawaran korban. Karena penolakan itu Lalu korban menawarkan tukar tambah dengan Reza kalau hape milik korban merek Mito ditambah uang Rp 100ribu. Reza pun menerima tawaran korban dan pergi.
BACA JUGA: Anggota DPRD Deliserdang Ini Dua Kali Terseret Kasus Penganiayaan
Esoknya, Senin (10/6) malam, korban melintas dari depan rumah N T. Lalu salah seorang pria yang saat itu berada di halaman rumah NT memanggil korban. Namun korban tak menggubris panggilan itu dan pergi menuju warnet Alovo di Dusun 1 Desa Punden Rejo. Tak lama kemudian, saat korban duduk di warnet, pria yang memanggil korban tadi datang menjumpai korban dan menanyakan tentang hape yang dijual Reza. Menurut pria yang datang menjumpai korban itu, hape yang dijual Reza kepada korban itu mau diambil lagi. Alasannya hape itu kepunyaan N T.
Tapi korban berterus terang jika hape tersebut sudah dibelinya dari Reza seharga Rp 700ribu.
Tak lama kemudian N T datang menjumpai korban di warnet dan memaki maki. Korban pun mengaku pada sejumlah wartawan dipukul. "Dipukul nya (N T, red) aku beberapa kali di warnet itu. Banyak pun orang yang lihat aku dipukul," kata Wahyu Prabudi usai membuat pengaduan. (wan)