Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini meminta Camat Medan Belawan agar menghentikan kegiatan penimbunan di lahan seluas 3 hektare di Simpan Tol Belmera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
"Itu belum ada izin, camat jangan diam. Selama ini banyak aktivitas pembangunan di Belawam tidak memiliki izin bebas berdiri secara ilegal. Kita tidak mau ini terus terjadi, jangan hanya kepentingan pribadi pemimbunan itu dibiarkan. Kita minta penimbunan itu segera dihentikan," tegasnya, Kamis (18/7).
Ketua DPD PAN Kota Medan ini telah melihat langsung kondisi penimbunan, selain tidak memiliki izin, penimbunan di lahan sengketa itu menimbulkan polusi udara bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Harapannya, Pemko Medan bisa memerintahkan dinas terkait untuk turun ke lapangan melakukan tindakan langsung untuk menindak.
"Apapun ceritanya, setiap proyek penimbunan harus ada izin Amdal dan Andalalin. Kita tidak ingin perkembangan pembangunan di Belawan mengabaikan prosedur izin. Kita minta kepada pak wali jangan membiarkan bawahannya yang tidak tegas membiarkan pembangunan ilegal di Belawan," pungkas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.
Sebagai wakil rakyat dari Medan Utara, ia sangat kecewa dengan gaya kepemimpinan Camat Belawan yang terkesan membiarkan pembangunan ilegal di Belawan. Bahkan, banyak laporan yang ia terima terkait perizinan terhadap bangunan.
"Kalau ini dibiarkan terus, sudah jelas akan menurukan PAD Kota Medan dalam restribusi IMB. Kita berharap, wali kota bisa mengevaluasi kinerja bawahannya," tutur Bahrum.
Perlu diketahui, Lahan itu masih berperkara atas laporan PT Jasa Marga dengan nomor LP/828/VII/2018/Bareskrim terkait penyerobotan tanah seluas 3 meter, perusahaan rokok itu telah melakukan aktivitas penimbunan diduga tanpa izin sudah berlangsung selama seminggu.
Sebelumnya, Tokoh Masyarakat Belawan, Junaidi Pangaribuan, menegaskan, lahan itu seharusnya stanva, artinya tidak ada kegiatan di lahan tersebut. Karena, statusnya masih bersengketa. Ia menduga, tanah bersengketa tidak akan diterbitkan izin sebelum status sengketanya selesai.
"Ini ada yang aneh, masih sengketa kenapa bisa menimbun. Berarti ini ada yang tidak beres, kita berharap perusahaan mentaati proses sengketa yang masih berlangsung, bukan langsung sesuka hati melakukan penimbunan, apalagi penimbunan itu tidak ada izinnya," tegasnya.
Harapan pria akrab disapa Masken ini, pihak kecamatan untuk turun ke lapangan melakukan tindakan, karena proses penimbunan yang berlangsung telah menimbulkan abu, sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
"Kalau memang tidak ada izin, penimbunan itu harus dihentikan, jangan dibiarkan. Kita minta camat harus tegas, jangan membeliarkan kegiatan itu terus berjalan," tegas Masken.
Camat Medan Belawan, Ahmad SP terus dikonfirmasi berulang kali melalui via telepon dan whatsapp tidak mau menjawab. Terkesan orang nomor satu di Kecamatan Medan Belawan ini tidak peduli. (mu-1)
Sebagai wakil rakyat dari Medan Utara, ia sangat kecewa dengan gaya kepemimpinan Camat Belawan yang terkesan membiarkan pembangunan ilegal di Belawan. Bahkan, banyak laporan yang ia terima terkait perizinan terhadap bangunan.
"Kalau ini dibiarkan terus, sudah jelas akan menurukan PAD Kota Medan dalam restribusi IMB. Kita berharap, wali kota bisa mengevaluasi kinerja bawahannya," tutur Bahrum.
Perlu diketahui, Lahan itu masih berperkara atas laporan PT Jasa Marga dengan nomor LP/828/VII/2018/Bareskrim terkait penyerobotan tanah seluas 3 meter, perusahaan rokok itu telah melakukan aktivitas penimbunan diduga tanpa izin sudah berlangsung selama seminggu.
Sebelumnya, Tokoh Masyarakat Belawan, Junaidi Pangaribuan, menegaskan, lahan itu seharusnya stanva, artinya tidak ada kegiatan di lahan tersebut. Karena, statusnya masih bersengketa. Ia menduga, tanah bersengketa tidak akan diterbitkan izin sebelum status sengketanya selesai.
"Ini ada yang aneh, masih sengketa kenapa bisa menimbun. Berarti ini ada yang tidak beres, kita berharap perusahaan mentaati proses sengketa yang masih berlangsung, bukan langsung sesuka hati melakukan penimbunan, apalagi penimbunan itu tidak ada izinnya," tegasnya.
Harapan pria akrab disapa Masken ini, pihak kecamatan untuk turun ke lapangan melakukan tindakan, karena proses penimbunan yang berlangsung telah menimbulkan abu, sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
"Kalau memang tidak ada izin, penimbunan itu harus dihentikan, jangan dibiarkan. Kita minta camat harus tegas, jangan membeliarkan kegiatan itu terus berjalan," tegas Masken.
Camat Medan Belawan, Ahmad SP terus dikonfirmasi berulang kali melalui via telepon dan whatsapp tidak mau menjawab. Terkesan orang nomor satu di Kecamatan Medan Belawan ini tidak peduli. (mu-1)