MEDAN | Tiga
pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) masing-masing berinisial Ra (25)
warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, AAN (23) warga Jalan Datuk Kabu
Pasar 3 Tembung Gang Darussalam dan MR (21) warga Pasar 5 Tembung diringkus
personil Reskrim Polsek Medan Area pada Kamis (18/7/2019) sekira pukul 05.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, penangkapan
ketiga tersangka saat pihaknya melakukan patroli/hunting.
“Ketiganya kita amankan saat patroli di wilayah hukum
Polsek Medan Area yang dianggap rawan curas, curat, curanmor dan narkoba (3CN).
Di perjalanan, kami mencurigai 4 pria yang mengendarai 3 sepedamotor, lalu kami memberhentikannya, namun seorang
pelaku kabur bersama sepedamotornya," ujar Iptu ALP Tambunan.
Tambah Kanit, saat digeledah ditemukan kunci leter T dari jok sepedamotor
Ra. Saat diinterogasi, ketiga pelaku dan yang berhasil kabur baru saja
melakukan pencurian sepedamotor di kawasan Amplas.
Petugas melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin sepdamotor yang dibawa
pelaku ke Dit Lantas Polda Sumut. Akhirnya petugas mengungkap identitas pemilik
sepedamotor yang tinggal di Pasar IV Desa Marindal, Kecamatan Patumbak. (ka)