Digagahi Artis Sampai Hamil dan Keguguran, Cewek Ini Malah Ditelantarkan

Sebarkan:
Korban saat memaparkan kepada wartawan

SERGAI | YT (21) diduga menjadi korban persetubuhan yang disyaki dilakukan oleh seorang personil MB (19) artis jebolan salah satu Stasiun Televisi. Orang tua korban yang tidak terima sudah melaporkan kasus ini  ke Mapolres Serdang Bedagai. Peristiwa itu tertuang dalam laporan polisi bernomor STTLP /88 / IV /2019/ SU/ Res Sergai pada tanggal 22 April 2019 sekira pukul 14 : 56 WIB.

Menurut pengakuan korban kejadian ini sudah lama, karena terlapor meminta tempo beberapa waktu kepada korban untuk tidak membawa keranah hukum, setelah waktu yang telah disepakati namun tak kunjung menerima titik temu, dan akhirnya ia melaporkan ke kepolosan, ia juga berkali kali dipanggil oleh pihak kepolisian di dampingi oleh keluarga.

Kepada wartawan, YT bercerita, awalnya mereka pacaran tahun 2017 dan rutin melakukan komunikasi. Kemudian peristiwa itu terjadi pada tanggal 9 Februari 2019. Pengakuan nya juga, mereka hanya sekali melakukan hubungan badan, tepatnya di sebuah rumah milik seseorang berinisal RN di Jalan Kapten Wan Rahmat, Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung beringin, sekira pukul 24 : 00 WIB.
Niat sebelumnya, terduga pelaku mengaku mau menikahi dan apapun resikonya akan bertanggungjawab. Tapi selanjutnya tidak ada kabar apa pun dari terduga pelaku. Karena posisi sudah hamil. Lalu pada kehamilan berusia 1 bulan, kandungan mengalami keguguran karena korban menderita depresi yang luar biasa.

Saat itu, terlapor ada menghubungi dan mengaku akan memberikan sejumlah uang melalui rekening. Namun keluarga korban menolak.

YT juga telah melakukan visum. Saat itu, dia didampingi pihak PPA Kepolisian Serdang Bedagai di RSU Bhayangkara Tebingtinggi.

Seorang di antaranya terduga pelaku
Pasca membuat laporan ini, korban sudah pernah datang ke ruangan PPA, Selasa 9 Juli 2019 guna menanyakan sudah sampai dimana kasusnya. Pasca peristiwa tersebut, menurut pengakuannya, juper PPA mengatakan ada permohonan dari kuasa hukum terlapor yang menyampaikan perkara itu tidak bisa berlanjut.

Sementara Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro Sutarno yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap MR ini. Disebut kalau pihaknya juga sudah mengambil keterangan pelapor dan terlapor.

"Sudah pernah kita periksa itu terlapornya. Saat itu dia didampingi pengacaranya. Sekarang ini masih kita proses laporannya," kata Hendro.

Ia membenarkan dalam kasus ini sebenarnya terlapor dan pelapor melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka. Namun kemudian terlapor tidak bersedia untuk menikahi korban.(slm)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar