![]() |
Korban saat memaparkan kepada wartawan |
SERGAI | YT
(21) diduga menjadi korban persetubuhan yang disyaki dilakukan oleh seorang
personil MB (19) artis jebolan salah satu Stasiun Televisi. Orang tua korban yang tidak
terima sudah melaporkan kasus ini ke
Mapolres Serdang Bedagai. Peristiwa itu tertuang dalam laporan polisi bernomor STTLP
/88 / IV /2019/ SU/ Res Sergai pada tanggal 22 April 2019 sekira pukul 14 : 56
WIB.
Menurut pengakuan korban kejadian ini sudah lama, karena
terlapor meminta tempo beberapa waktu kepada korban untuk tidak membawa keranah
hukum, setelah waktu yang telah disepakati namun tak kunjung menerima titik
temu, dan akhirnya ia melaporkan ke kepolosan, ia juga berkali kali dipanggil
oleh pihak kepolisian di dampingi oleh keluarga.
Kepada wartawan, YT bercerita, awalnya mereka pacaran
tahun 2017 dan rutin melakukan komunikasi. Kemudian peristiwa itu terjadi pada
tanggal 9 Februari 2019. Pengakuan nya juga, mereka hanya sekali melakukan
hubungan badan, tepatnya di sebuah rumah milik seseorang berinisal RN di Jalan Kapten
Wan Rahmat, Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung beringin, sekira
pukul 24 : 00 WIB.
Niat sebelumnya, terduga pelaku mengaku mau menikahi dan
apapun resikonya akan bertanggungjawab. Tapi selanjutnya tidak ada kabar apa
pun dari terduga pelaku. Karena posisi sudah hamil. Lalu pada kehamilan berusia
1 bulan, kandungan mengalami keguguran karena korban menderita depresi yang
luar biasa.
Saat itu, terlapor ada menghubungi dan mengaku akan
memberikan sejumlah uang melalui rekening. Namun keluarga korban menolak.
YT juga telah melakukan visum. Saat itu, dia didampingi
pihak PPA Kepolisian Serdang Bedagai di RSU Bhayangkara Tebingtinggi.
![]() |
Seorang di antaranya terduga pelaku |
Sementara Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP
Hendro Sutarno yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap MR ini.
Disebut kalau pihaknya juga sudah mengambil keterangan pelapor dan terlapor.
"Sudah pernah kita periksa itu terlapornya. Saat itu
dia didampingi pengacaranya. Sekarang ini masih kita proses laporannya," kata
Hendro.
Ia membenarkan dalam kasus ini sebenarnya terlapor dan
pelapor melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka. Namun
kemudian terlapor tidak bersedia untuk menikahi korban.(slm)