Dituding Berijazah Palsu, Ini Penjelasan Direktur Teknik PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar

Sebarkan:
Penjelasan oleh kuasa hukum
P.SIANTAR | Terkait isu ljazah Palsu Sarjana Ekonomi, milik Paruhum Nail Siregar yang saat ini menjabat Direktur Teknik PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, telah menjadi konten pelaporan kepada aparat penegak hukum di aparat penegak hukum.

Isu ini telah menjadi perhatian dan pembicaraan hangat bagi pemerhati di Kota Pematangdiantar dan Sumut.

Menanggapi hal tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat PERADI dari Kantor Sumut Watch, selaku kuasa hukum Paruhum Nail Siregar di Arrow Cafe Kota Pematangsiantar, menjelaskan kliennya benar tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas Ekonomi UPMI (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia) Medan, pada TA. 1992 s/d 1994.

Pada Agustus 1994, lanjutnya, kuliah Paruhum sempat tertunda karena bekerja di PDAM Tirtauli Kota Pernatangsiantar.

"Namun tahun 1997 s/d 1999 kembali melanjutkan perkuliahannya di UPMI dan menyelesaikan ujian komprehensif (Skripsi), sehingga ia berhak memakai gelar Sarjana Ekonomi Lokal sesuai dengan jazah Nomor Seri 12/FE.R/UPMI-97/V/99, tanggal 10 April 1999, ditandatangani oleh Rektor UPMI, H. SYAHRUDDIN SIREGAR, SH,MM, sekalipun masih harus menyelesaikan Ujian Negara Cicilan (UNC)," ujar Daulat Sihombing, Senin (29/7/2019).
Selanjutnya pada tahun 2013, kata Daulat, Paruhum telah melapor ke UPMI untuk rencana penyelesaian UNC, namun UNC telah dihapus atau tidak diberlakukan lagi dan sebagai konversi yang bersangkutan diwajibkan menyelesaikan beberapa tambahan mata kuliah.

"Tahun 2013 s/d 2014, Paruhum menyelesaikan konversi perkuliahan tambahan, hingga akhirnya menerima ljazah Nomor 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, ditandatangani oleh Rektor Dr. H. Ali Mukti Tanjung dan Dekan Drs. M. Ali Musri S, MSi," ungkap Daulat.

Lebih lanjut disampaikan, di internal PDAM Tirtauli Paruhum telah menggunakan (memakai) gelar Sarjana Ekonomi (SE) sejak tanggal 12 Februari 2013. Paruhum telah menggunakan berdasarkan ljazah Lokal.

Penggunaan gelar SE sama sekali tidak berimplikasi atau berdampak pada status penggajian atau promosi jabatan yang merugikan keuangan perusahaan.

Secara legal formal, gelar SE, milik Paruhum baru mendapat pengesahan dari Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, terhitung tanggal 12 Agustus 2015, melalui Keputusan Nomor 833/057/Kpts/Vil/Pam, tentang Persyaratan Kenaikan Pangkat/Golongan Sebagai Penyesuaian ljazah, sesuai dengan ljazah Nomor: 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Rektor: Dr. H. Ali Mukti Tanjung dan Dekan : Drs. M. Ali Musri S, MSI.

"Sekitar Agustus 2018, Penyidik Polres Kota Pematangsiantar untuk kepentingan PULBAKET, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Paruhum atas dugaan penggunaan ijazah palsu SE, sebagaimana dilaporkan atas nama "Pencinta PDAM". Namun setelah gelar perkara, Polres menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan," sebut Daulat.

"Direskrimum Poldasu juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu atas laporan/pengaduan dari komunitas yang menyebut Aliansi Mahasiswa Pedull Kampus Kota Medan. Namun Penyelidik/Penyidik Poldasu berdasarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Perkara), tertanggal 26 Februari 2019, menghentikan penyelidikan/ penyidikan perkara karena dinilai bukan peristiwa pidana," tandasnya.

Berdasarkan alasan alasan tersebut, menurut Daulat Sihombing, sejumlah tudingan "ijazah paisu atau sarjana palsu", yang dialamatkan kepada kliennya, pada pokoknya merupakan berita "hoax", yang berpotensi sebagai tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik," kata Daulat Sihombing.(js)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar