Dua Cewek Remaja Jual Gadis di Bawah Umur Seharga Rp1,2 Juta Sekali Action untuk Hidung Belang

Sebarkan:
Ilustrasi penggerebekan trafficking
MEDAN | Dua mucikari masing-masing berinisial SS (18) warga Jalan Pasar Merah Gang Ansor, Kecamatan Medan Denai dan RS (17) warga Jalan Utama Gang Kuba, Kecamatan Medan Area dibekuk Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pasalnya, kedua tersangka menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang,

"Penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat belum lama ini bahwa seorang perempuan berinisial SS sering menyediakan gadis dibawah umur menjadi jasa seksual kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jumat (26/7/2019) sore.

Tim Pegasus melakukan penyelidikan. Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB yang berpura-pura menyamar sebagai pria hidung belang dan langsung menghubungi tersangka SS lewat ponsel untuk memesan gadis di bawah umur.

"SS bisa menyediakan wanita dengan tarif Rp 1,2 juta. Petugaspun menyanggupinya, dan tersangka akan mengantar wanita yang dipesan tersebut ke salah satu kamar hotel Jalan HM Jhoni," tambah Kasat.

Sejumlah petugas menuju ke hotel, dan salah seorang petugas masuk ke dalam dan menggedor pintu kamar. Tak lama SS dan RS keluar kamar. Selanjutnya uang Rp 1,2 juta diserahkan kepada SS, lalu petugas diminta masuk ke dalam kamar yang sudah ada gadis pesanan. Di saat bersamaan sejumlah petugas masuk ke hotel lalu membekuk kedua tersangka.

"Kedua tersangka dan barang bukti uang tunai dan HP, serta gadis pesanan yang berstatus korban diboyong ke Mako guna diperiksa intensif," terangnya.

Dari pengakuan SS dan RS, keduanya berperan sebagai mucikari yang menjualkan jasa seksual kepada pemesannya. Dari uang Rp 1,2 juta itu, rencananya korban akan mendapat uang Rp 550 ribu. Sedangkan sisanya sebesar Rp 650 ribu akan dibagi kepada SS, RS dan J (DPO).

"Kedua tersangka yang sudah beberapa kali menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang ini dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHPidana," tegas Kasat. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini