BINJAI - Tim Penyidik Tipidsus Kejari Binjai menggeledah Kantor Sky Parking di Lantai Basement Gedung Binjai Supermall, Senin (22/7/2019). Penggeledahan didasari atas adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall.
Hingga kini, dugaan pengemplangan pajak pada mall termegah di Kota Binjai ini masih dalam penyelidikan. Bahkan, Kejari Binjai juga sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) untuk perkara tersebut.
Kasi Pidsus, Asepte Ginting memimpin proses penggeledahan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim penyidik memulai penggeledahan. Penyidik membawa tim dari BPKP Pusat.
Belasan personel dari Sat Sabhara Polres Binjai turut mendampingi proses penggeledahan. "Ya benar, kami mendampingi Tim BPKP Pusat," kata Asepte, disela-sela proses penggeledahan.
Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran. Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak.
Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen.
Proses penggeledahan yang dilakukan Kejari Binjai dihalangi oleh seorang pria berperawakan tinggi besar dan seperti etnis Tiongkok.
Mengenakan kemeja biru bercelana panjang, pria itu menghalangi wartawan. Kamera wartawan ditutupinya dengan tangan. "Ada apa ini ada apa ini?" ketus pria tersebut.
Wartawan pun melawan. Pasalnya, profesi jurnalis diatur dalam UU No 40/1999. "Nanti ya nanti ya. Ini internal," ujarnya.
Diduga pria tersebut kalut melihat wartawan yang mengetahui jaksa melakukan penggeledahan. Bahkan, pria tersebut sempat berbincang dengan polisi untuk membantunya agar wartawan tidak melakukan peliputan.(Ismail).