Tanjung Morawa - Personel Polsek Tanjung Morawa Deliserdang berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/ 56 / VII /2019/SU/Res Ds/Sek Tanjung Morawa, 4 juli 2019 dengan pelapor atas nama Bahrul Ahmad.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing RH (19) warga jalan Rajawali 2 Gg. Pinguin 14, Kecamatan Medan Denai, Z A (21) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai ,VH ( 21) warga Jalan Panglima Denai, Pasar 5, Gg Sahabat, Desa Tembung, Kecamatan Percut setuan, kabupaten Deliserdang dan S (32) warga pasar 3, Gg Anda, Desa Tembung, Kecamagan Percut Setuan.
Informasi dihimpun dari pihak Kepolisian Polsek Tanjung Morawa, pengungkapan diawalali dengan penangkapan salah seorang tersangka di Jalan Industri, Dusun 1, Desa Tamora B, Kecamatan Tj. Morawa. Lalu dilakukan pengembangan ke tersangka lain di jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Pasar 5, Gg. Anda, Desa Tembung, Kecamatan Percut Setuan, Kabupaten Deliserdang.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti diantaranya 1 unit Sepeda motor Honda Revo warna Biru yang digunakan pelaku.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap SH MH, Senin (21/07/2019) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (19/7/2019) lalu, sekira pukul 16.00 wib. "Saat itu personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor Honda Supra 125 Warna Hitam lis Merah No.Pol BK-4306-MAD milik pelapor Nahrul Ahmad yang telah dilaporkan terdahulu di Polsek Tg.Morawa dengan nomor : LP/193/VII/2019/SU/Res DS/Sek Tg.Morawa, adalah berjumlah 3 org (Z, V dan R )," terangnya.
Selanjutnya, lanjut kapolsek, Kanit Reskrim Ipda Riky Sitanggang bersama dengan Tim Opsnal mengamankan RH dirumah pelapor di Jalan Industri, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa.
" Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku RH yang menerangkan bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Revo warna biru (milik pelaku ZA) bersama ZA dan VH, dan sepeda motor hasil curian itu dijual kepada S dan hasil penjualan dibagi mereka bertiga," jelasnya.
Selanjutnya para pelaku dan BB diboyong kemako untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkaranya.
"Kasus ini masih kami kembangkan lagi untuk membongkar sindikat curanmor ini ," pungkas Ilham.( Wan).
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti diantaranya 1 unit Sepeda motor Honda Revo warna Biru yang digunakan pelaku.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap SH MH, Senin (21/07/2019) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (19/7/2019) lalu, sekira pukul 16.00 wib. "Saat itu personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor Honda Supra 125 Warna Hitam lis Merah No.Pol BK-4306-MAD milik pelapor Nahrul Ahmad yang telah dilaporkan terdahulu di Polsek Tg.Morawa dengan nomor : LP/193/VII/2019/SU/Res DS/Sek Tg.Morawa, adalah berjumlah 3 org (Z, V dan R )," terangnya.
Selanjutnya, lanjut kapolsek, Kanit Reskrim Ipda Riky Sitanggang bersama dengan Tim Opsnal mengamankan RH dirumah pelapor di Jalan Industri, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa.
" Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku RH yang menerangkan bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Revo warna biru (milik pelaku ZA) bersama ZA dan VH, dan sepeda motor hasil curian itu dijual kepada S dan hasil penjualan dibagi mereka bertiga," jelasnya.
Selanjutnya para pelaku dan BB diboyong kemako untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkaranya.
"Kasus ini masih kami kembangkan lagi untuk membongkar sindikat curanmor ini ," pungkas Ilham.( Wan).