Hari Bakti Adhyaksa ke - 59, Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan:
Pematangsiantar - Kejari Pematangsiantar memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dan lainnya yang kasusnya telah inkrah, dihalaman Kantor Kejaksaan Pematangsiantar, Senin (22 /7 /2019).

Pemusnahan ini dilakukan serangkaian dengan kegiatan syukuran Hari Bakti Adhyaksa ke-59 HUT IAD ke XIX tahun 2019 dengan tema Sehat Jasmani, Sehat Rohani Untuk Adhyaksa Yang Selaras, Berintegrasi dan Serasi.

Kajari Kota Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan, SH, MHum menyampaikan 176 kasus terdiri dari 174 perkara sesuai UU No 35 tahun 2009 dan 2 perkara terkait uang palsu UU No 7 tahun 2013 tentang mata uang.

"Barang bukti dimusnahkan berupa Ganja 2.616,87 gram, Shabu 124,07 gram, Extacy seberat 39,1 gram atau 99 tablet dan Uang palsu sejumlah Rp. 4.810.000," kata Kajari.

Amatan di lokasi pemusnahan, Shabu dan Extaci dimusnakan dengan cara dibelnder kemudian dibakar. Sedangkan untuk Ganja dan Uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Usai pembakaran (pemusnahan) barang bukti dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemusnahan. (JS). 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar