Jakarta - Tersangkapnya komedian wanita yang meniti karir dari group Sri Mulat, Tri Retno Prayudati atau yang akrab disapa Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya dikawasan Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.15 wib oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Jum'at (19/7/2019) kemarin menambah jumlah sederetan artis yang tersambung kasus narkoba.
Penangkapan Nunung dan suaminya ini merupakan hasil dari pengembangan pihak kepolisian yang sebelumnya telah menangkap Hadi Moheriyanti alias Hery alias Tabu warga Jalam Lestari VII/4, Rt. 01/Rw.10 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada Nunung dan suaminya.
Dari tangan Hery, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Nokia serta 37 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 3.700.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Hery mengaku sabu yang diperolehnya didapat dari seseorang berinisial E di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan hingga kini masih dalam pengerjaan tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari kediaman Nunung, petugas menemukan 0.36 gram sabu-sabu yang diduga sisa dari pemakaian.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/7/2019) pukul 12.30 WIB, Hery menyerahkan narkoba yang diduga merupakan pesanan Nunung ke kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.
Kemudian, pukul 13.15 WIB, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Nunung dan menemukan barang bukti berupa 0.36 gram sabu sisa pemakaian.
Tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli seharga Rp 1300.000 per gram dari tersangka Hery.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 sedotan plastik untuk menghisap sabu, 1 plastik sendok sabu, 1 buah botol larutan cap kali tiga untuk bong memakai sabu, 1 korek api gas dan HP layar sentuh. (hendra).
Dari kediaman Nunung, petugas menemukan 0.36 gram sabu-sabu yang diduga sisa dari pemakaian.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/7/2019) pukul 12.30 WIB, Hery menyerahkan narkoba yang diduga merupakan pesanan Nunung ke kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.
Kemudian, pukul 13.15 WIB, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Nunung dan menemukan barang bukti berupa 0.36 gram sabu sisa pemakaian.
Tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli seharga Rp 1300.000 per gram dari tersangka Hery.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 sedotan plastik untuk menghisap sabu, 1 plastik sendok sabu, 1 buah botol larutan cap kali tiga untuk bong memakai sabu, 1 korek api gas dan HP layar sentuh. (hendra).