Kualanamu | Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan pemusnahan sejumlah komoditas pertanian ilegal asal Malaysia.
Komoditas pertanian yang berhasil ditahan petugas karantina ini adalah 22 ekor burung wambi, 48 kg durian, 20 kg benih sayuran dan 0,025 kg benih cabai. Produk ini adalah hasil penahanan barang ilegal tanpa dokumen resmi yang masuk melalui bandara Internasional Kualanamu Deliserdang dalam kurun waktu bulan Mei hingga bulan Juni tahun 2019.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan tungku khusus yang ada di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan di Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Deliserdang pada Jumat (05/07/2019) sore yang diawali oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Ir Ali Jamil MP dan sejumlah mitra Instansi.
Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Hafni Zahara M.sc mengatakan kalau produk yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah produk hasil penahanan saat masuk melalui bandara Kualanamu dari Luar negeri.
"Petugas kami terpaksa menahan media pembawa karantina pertanian tersebut dikarenakan tidak dilengkapi dokumen kesehatan saat masuk bandara internasional Kualanamu dan bukan melalui tempat pemasukan resmi yang telah ditetapkan sesuai dengan permentan no. 42 tahun 2012," ujar Hafni Zahara, Kepala Karantina Pertanian Medan saat melakukan pemusnahan.
Hafni menekankan akan lebih intensif lagi menjaga produk produk pertanian yang masuk melalui bandara Kualanamu agar tertib menurut prosedur dan aturan yang berlaku.(wan)
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan tungku khusus yang ada di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan di Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Deliserdang pada Jumat (05/07/2019) sore yang diawali oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Ir Ali Jamil MP dan sejumlah mitra Instansi.
Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Hafni Zahara M.sc mengatakan kalau produk yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah produk hasil penahanan saat masuk melalui bandara Kualanamu dari Luar negeri.
"Petugas kami terpaksa menahan media pembawa karantina pertanian tersebut dikarenakan tidak dilengkapi dokumen kesehatan saat masuk bandara internasional Kualanamu dan bukan melalui tempat pemasukan resmi yang telah ditetapkan sesuai dengan permentan no. 42 tahun 2012," ujar Hafni Zahara, Kepala Karantina Pertanian Medan saat melakukan pemusnahan.
Hafni menekankan akan lebih intensif lagi menjaga produk produk pertanian yang masuk melalui bandara Kualanamu agar tertib menurut prosedur dan aturan yang berlaku.(wan)